Realitarakyat.com – Anggota Komisi III DPR RI, Bob Hasan, memberikan apresiasi atas keberhasilan Bareskrim Polri yang menangkap 321 Warga Negara Asing (WNA) dalam kasus jaringan judi online internasional.
Penindakan ini dinilai sebagai langkah strategis dalam memutus rantai kejahatan lintas negara yang meresahkan masyarakat.
Bob Hasan menegaskan bahwa penangkapan besar-besaran ini membuktikan keseriusan negara dalam memberantas judi digital.
Menurutnya, keterlibatan ratusan WNA tersebut mengonfirmasi bahwa praktik judi online di Indonesia dikendalikan oleh jaringan asing yang terorganisasi.
“Kami mengapresiasi langkah tegas Bareskrim Polri. Ini bukti bahwa aparat tidak tinggal diam menghadapi maraknya judi online yang merugikan sosial dan ekonomi masyarakat,” ujar Bob, kepada wartawan, di Gedung Nusantara II, Senayan, Selasa (12/5/2026).
Politisi Fraksi Gerindra ini juga mendorong Polri untuk tidak berhenti pada kasus ini saja. Ia menduga jumlah tersangka tersebut hanyalah sebagian kecil dari jaringan yang lebih luas di berbagai daerah di Indonesia.
“Pemberantasan harus dilakukan sampai ke akar-akarnya. Sangat mungkin ada lokasi lain di berbagai provinsi yang menjadi bagian dari jaringan ini,” tambahnya.
Mengakhiri keterangannya, Legislator asal Dapil Lampung II ini memastikan Komisi III DPR RI akan terus mendukung kerja sama lintas sektor untuk membongkar tuntas ekosistem judi online demi melindungi masyarakat dari dampak kriminalitas dan kehancuran ekonomi. (ndi)







