Gus Ipul Coret 11 Ribu Penerima Bansos yang Terindikasi Judi Online

Gus Ipul Coret 11 Ribu Penerima Bansos yang Terindikasi Judi Online
Mensos Saifullah Yusuf (Gus Ipul)/Net

Realitarakyat.com – Menteri Sosial Saifullah Yusuf, yang akrab disapa Gus Ipul, mengambil tindakan tegas dengan mencoret lebih dari 11 ribu Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dari daftar penerima bantuan sosial (Bansos) pada triwulan pertama tahun 2026.

Langkah ini diambil setelah adanya indikasi kuat bahwa dana bantuan tersebut disalahgunakan untuk aktivitas judi online (judol).

Gus Ipul menjelaskan bahwa pengetatan pengawasan ini terus berlanjut hingga triwulan kedua, di mana sejauh ini sudah terdapat tambahan 75 KPM yang turut diberhentikan dari kepesertaan bansos.

“Untuk tahun 2026 ini ada 11 ribu lebih KPM yang kami coret di triwulan pertama, dan untuk triwulan kedua itu ada 75 KPM yang kami coret. Langkah ini agar kita bisa memberikan bantuan sosial kepada mereka yang lebih membutuhkan dan dimanfaatkan dengan benar,” kata Gus Ipul dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (13/5).

Keberhasilan pelacakan penyalahgunaan dana ini merupakan hasil kolaborasi erat antara Kementerian Sosial (Kemensos) dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Gus Ipul mengapresiasi data dari PPATK yang memungkinkan pihaknya melakukan pemadanan data transaksi secara akurat.

Ke depan, Kemensos akan terus menyerahkan data terbaru yang telah dimutakhirkan bersama Badan Pusat Statistik (BPS) kepada PPATK. Hal ini bertujuan untuk melakukan koreksi berkelanjutan jika masih ditemukan KPM yang terlibat dalam ekosistem judi online.

Berbeda dengan kebijakan sebelumnya yang masih memberikan toleransi, Gus Ipul menegaskan bahwa mulai tahun ini, pemberhentian bagi KPM yang terbukti sengaja menggunakan dana bansos untuk judi online bersifat permanen.

“Kemarin yang tahun lalu masih kita beri sekali lagi kesempatan. Tidak semua juga, hanya yang tertentu setelah hasil ground check memang mereka sangat membutuhkan. Tetapi (sekarang) tentu kita beri pendampingan jangan sampai mengulang lagi. Kalau yang sengaja, ya itu kita garis merah,” tegasnya.

Berdasarkan temuan Kemensos, rata-rata KPM yang terindikasi terlibat judi online berada pada Desil 1 dan 2 dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Meskipun ada temuan akun yang dimanfaatkan oleh orang lain, Kemensos tetap akan melakukan pengawasan ketat di lapangan.

Guna memastikan bantuan tepat sasaran, Kemensos mengoptimalkan peran pendamping sosial di daerah yang bekerja sama dengan pemerintah daerah setempat. Selain fungsi pengawasan, para pendamping ini ditugaskan untuk memberikan edukasi agar dana bantuan sosial digunakan secara produktif untuk memenuhi kebutuhan pokok keluarga.[prs]