Jelang Vonis Kasus Chromebook, Peran Ibrahim Arief Jadi Perdebatan Publik

Jelang Vonis Kasus Chromebook, Peran Ibrahim Arief Jadi Perdebatan Publik
Nadiem Makarim. //net

Realitarakyat.com — Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dijadwalkan menggelar sidang pembacaan putusan terhadap terdakwa Ibrahim Arief dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek pada Selasa (12/5/2026).

Menjelang vonis, nama Ibrahim menjadi sorotan utama di media sosial.

Kasus yang diduga merugikan negara hingga triliunan rupiah ini memicu perdebatan publik mengenai peran Ibrahim dalam proyek tersebut.

Berdasarkan pantauan di platform X, arus opini terbelah menjadi dua pihak: mereka yang meyakini Ibrahim hanya berperan sebagai konsultan teknis tanpa wewenang eksekusi, dan pihak yang mengkritisi dampak kebijakan digitalisasi tersebut.

Dukungan terhadap Ibrahim muncul dari sejumlah akun yang menilai namanya hanya dicatut dalam Surat Keputusan (SK) tanpa persetujuan resmi.

Melalui akun pribadinya, Ibrahim menegaskan bahwa ia tidak pernah merekomendasikan Chromebook secara khusus dan justru sempat memberi masukan terkait penggunaan sistem operasi lain.

Selain itu, poin mengenai tidak adanya aliran dana korupsi kepada terdakwa menjadi argumen utama para pendukungnya.

Namun, kritik tajam tetap mengalir dari praktisi pendidikan dan pengamat digital.

Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) melalui perwakilannya mempertanyakan posisi Ibrahim dalam tim konsultan jika memang tidak memberikan dukungan penuh pada kebijakan tersebut.

Sebagian netizen juga menyoroti ketidaksiapan infrastruktur internet di daerah yang membuat pengadaan Chromebook dianggap tidak efektif.

Lembaga analisis media Drone Emprit mencatat bahwa kasus ini merupakan salah satu isu hukum dengan volume pembicaraan tertinggi di ruang digital.

Majelis hakim kini diharapkan mampu mempertimbangkan seluruh fakta persidangan serta dinamika keadilan yang berkembang di masyarakat dalam putusan besok. (ndi)