Realitarakyat.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan bakal mempelajari putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Semarang yang memvonis bebas tiga terdakwa kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit PT Sritex.
Langkah ini diambil untuk menentukan sikap hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan mengajukan kasasi.
Ketiga terdakwa yang divonis bebas tersebut adalah eks Direktur Utama Bank Jateng Supriyatno, eks Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi, dan Kepala Divisi Korporasi dan Komersial Bank BJB Dicky Syahbandinata.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa pihak kejaksaan menghormati putusan pengadilan tersebut.
Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan melakukan penelaahan mendalam terhadap pertimbangan hakim.
“JPU akan mempelajari dulu secara lengkap isi putusan tersebut dan nantinya akan menjadi pertimbangan bagi JPU untuk mengambil sikap sesuai ketentuan,” ujar Anang dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (8/5).
Dalam amar putusannya, Hakim Ketua Rommel Franciskus Tampubolon menyatakan para terdakwa tidak terbukti menyalahgunakan wewenang atau melakukan intervensi dalam proses analisis kredit.
Hakim menilai, kegagalan pelunasan kredit PT Sritex disebabkan oleh manipulasi laporan keuangan yang dilakukan secara terencana oleh pihak perusahaan, bukan akibat kesalahan para terdakwa.
Berbeda dengan para bankir, Majelis Hakim sebelumnya telah menjatuhkan vonis berat terhadap dua petinggi PT Sritex.
Iwan Setiawan Lukminto divonis 14 tahun penjara, sementara Iwan Kurniawan Lukminto divonis 12 tahun penjara.
Keduanya juga diwajibkan membayar uang pengganti masing-masing sebesar Rp677 miliar. (*)







