DPR, Hukum  

Ketua Baleg DPR Tegaskan BPK Otoritas Tunggal Hitung Kerugian Negara di Kasus Korupsi

Ketua Baleg DPR Tegaskan BPK Otoritas Tunggal Hitung Kerugian Negara di Kasus Korupsi
Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan. //net

Realitarakyat.com — Badan Legislasi (Baleg) DPR RI fokus menyoroti perbedaan penafsiran (dispute) terkait lembaga yang berwenang menghitung kerugian negara dalam perkara tindak pidana korupsi (tipikor).

Silang pendapat antara Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan respons Kejaksaan Agung ini menjadi landasan Baleg untuk mengkaji harmonisasi hingga revisi terbatas terhadap Undang-Undang Tipikor.

Hal tersebut disampaikan Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, dalam pembukaan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait pemantauan UU Pemberantasan Tipikor di Gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (18/5/2026).

Bob menegaskan, kepastian mengenai otoritas tunggal penghitung kerugian negara sangat krusial demi menjamin kepastian hukum dan rasa keadilan.

“Putusan MK Nomor 28 menyatakan bahwa tidak ada multitafsir sebagai lembaga yang menghitung kerugian negara. Hanya satu, tunggal,” ujar Bob Hasan di lokasi rapat.

Polemik ini mencuat setelah Putusan MK Nomor 28 menegaskan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merupakan otoritas tunggal dalam menghitung kerugian negara, sejalan dengan penjelasan Pasal 603 KUHP baru.

Namun, Kejaksaan Agung kemudian menerbitkan Surat Edaran (SE) terbaru yang menyatakan bahwa lembaga lain seperti BPKP dan akuntan publik tetap sah melakukan penghitungan tersebut.

Guna membedah disparitas penafsiran hukum antara kubu formalis dan progresif ini, Baleg DPR RI menghadirkan sejumlah pakar, di antaranya Romli Atmasasmita, Amien Sunaryadi, dan Firman Wijaya.

Perspektif para akademisi dan praktisi tersebut diperlukan untuk memberikan analisis komprehensif terkait audit investigatif serta dampak regulasi internal terhadap hukum nasional.

Politisi dari Fraksi Partai Gerindra ini menambahkan bahwa pihaknya juga terus memantau implementasi UU tentang BPK, khususnya Pasal 10 Ayat (1).

Pasal tersebut secara eksplisit menguatkan posisi BPK sebagai satu-satunya lembaga yang berwenang menetapkan kerugian negara akibat perbuatan melawan hukum.

Hasil dari kombinasi kepakaran para narasumber ini nantinya akan digunakan Baleg DPR RI untuk merumuskan rekomendasi harmonisasi regulasi atau draf revisi terbatas UU Tipikor ke depan. (ndi)