Menteri LH Ancam Sanksi Tegas Korporasi Pemicu Karhutla di Sumsel

Menteri LH Ancam Sanksi Tegas Korporasi Pemicu Karhutla di Sumsel
Menteri Lingkungan Hidup (LH), Jumhur Hidayat. //net

Realitarakyat.com – Menteri Lingkungan Hidup (LH), Jumhur Hidayat, memberikan peringatan keras kepada korporasi yang beroperasi di Sumatera Selatan untuk memperketat pengawasan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Menjelang musim kemarau 2026, pemerintah menegaskan tidak akan menoleransi perusahaan yang terbukti melakukan pembakaran lahan demi kepentingan bisnis.

“Kalau terbukti membakar untuk bisnis, itu tidak bisa ditoleransi. Konsekuensi hukumnya berat,” tegas Jumhur usai melakukan kunjungan kerja di Palembang, Rabu (6/5).

Jumhur meminta perusahaan tidak hanya terpaku pada pengamanan wilayah konsesi masing-masing.

Korporasi didorong untuk aktif memantau kawasan nonkonsesi di sekitar area operasional mereka yang masuk dalam kategori rawan terbakar.

Langkah ini dinilai krusial mengingat karakteristik lahan gambut di Sumsel yang sulit dipadamkan jika api sudah merambat ke bawah permukaan.

Sebagai langkah mitigasi, Kementerian LH mewajibkan perusahaan menjaga kelembapan lahan gambut dengan memperbanyak pembangunan embung dan optimalisasi pengelolaan air.

“Gambut harus tetap basah. Kesiapsiagaan sejak awal adalah kunci untuk menekan risiko kemarau panjang akibat fenomena iklim global,” tambahnya.

Selain pengawasan lapangan, pemerintah saat ini tengah memperkuat sistem pemantauan kualitas udara melalui stasiun tetap dan perangkat bergerak.

Jumhur juga mendorong perusahaan melakukan audit lingkungan secara mandiri untuk memetakan potensi risiko bencana secara dini. (*)