Prabowo Terbitkan Perpres 5/2026, Perkuat Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Ad Hoc

Prabowo Terbitkan Perpres 5/2026, Perkuat Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Ad Hoc
Presiden RI, Prabowo Subianto. //net

Realitarakyat.com – Presiden Prabowo Subianto resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2026 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Ad Hoc.

Aturan yang ditetapkan pada 4 Februari 2026 ini bertujuan untuk memperkuat kualitas penyelenggaraan peradilan serta menjamin integritas, profesionalisme, dan kemandirian para hakim ad hoc dalam menjalankan tugas kekuasaan kehakiman.

Melalui beleid baru ini, pemerintah melakukan standarisasi hak keuangan yang selama ini tersebar di beberapa ketentuan lama.

Pengaturan ini dianggap krusial mengingat peran hakim ad hoc sebagai pejabat negara yang memegang mandat dalam sistem peradilan nasional.

“Pengaturan hak keuangan dan fasilitas bagi hakim ad hoc diperlukan karena mereka merupakan pejabat yang menjalankan kekuasaan kehakiman, sehingga perlu diatur secara terintegrasi,” bunyi petikan Perpres tersebut sebagaimana dikutip di Jakarta, Senin (4/5).

Dalam Perpres 5/2026, setiap hakim ad hoc berhak mendapatkan tunjangan bulanan yang besarannya sudah mencakup pajak penghasilan.

Selain dukungan finansial, negara juga memberikan fasilitas penunjang di daerah penugasan yang mencakup:

  • Fasilitas Rumah Negara dan transportasi operasional.
  • Jaminan Kesehatan serta jaminan keamanan selama masa tugas.
  • Biaya Perjalanan Dinas yang setingkat dengan hakim reguler di tempat mereka bertugas.

Peraturan ini juga mengatur mengenai uang penghargaan di akhir masa jabatan sebesar dua kali besaran tunjangan.

Bagi hakim yang tidak menyelesaikan masa jabatan secara penuh, uang penghargaan tetap diberikan secara proporsional berdasarkan perhitungan masa kerja.

Namun, negara menegaskan tidak akan memberikan uang penghargaan tersebut kepada hakim yang diberhentikan secara tidak hormat, baik karena sanksi administratif berat maupun karena tersangkut tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Bagi hakim ad hoc yang berasal dari unsur PNS, TNI, atau Polri, diatur ketentuan bahwa mereka tidak diperkenankan menerima penghasilan ganda dari instansi asal selama menerima tunjangan sebagai hakim ad hoc.

Perpres ini juga mempertegas status kepegawaian mereka dengan menyatakan bahwa hakim ad hoc yang berhenti atau diberhentikan tidak mendapatkan hak pensiun maupun pesangon.

Dengan berlakunya aturan ini sejak Februari lalu, sistem peradilan di tingkat pertama, banding, hingga kasasi diharapkan dapat berjalan lebih optimal, transparan, dan akuntabel demi mewujudkan kepastian hukum bagi masyarakat.

Berikut besaran tunjangan Hakim Ad Hoc sesuai Perpres Nomor 5 Tahun 2026:

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi

1. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Pertama Rp49.300.000
2. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding Rp64.500.000
3. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Kasasi Rp105.270.000.

Pengadilan Hubungan Industrial

1. Pengadilan Hubungan Industrial Tingkat Pertama Rp49.300.000
2. Pengadilan Hubungan Industrial Tingkat Kasasi Rp105.270.000

Pengadilan Perikanan

1. Pengadilan Perikanan Tingkat Pertama Rp49.300.000

Pengadilan Hak Asasi Manusia

1. Pengadilan Hak Asasi Manusia Tingkat Pertama Rp49.300.000
2. Pengadilan Hak Asasi Manusia Tingkat Banding Rp62.500.000
3. Pengadilan Hak Asasi Manusia Tingkat Kasasi Rp105.270.000

Pengadilan Niaga

1. Pengadilan Niaga Tingkat Pertama Rp49.300.000
2. Pengadilan Niaga Tingkat Kasasi Rp105.270.000.[prs]