Said PDIP: Ambang Batas Parlemen Ideal Berada di Angka 5,5-6 Persen

Said PDIP: Ambang Batas Parlemen Ideal Berada di Angka 5,5-6 Persen
Ketua DPP PDIP, Said Abdullah /Net/Sopyan/Akurat

Realitarakyat.com – Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP), Said Abdullah, menilai angka ideal untuk ambang batas parlemen (parliamentary threshold) berada pada kisaran 5,5 hingga 6 persen.

Usulan ini merespons wacana yang digulirkan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, terkait penyelarasan ambang batas dengan jumlah alat kelengkapan dewan (AKD).

Said menjelaskan bahwa jika merujuk pada jumlah komisi di DPR RI saat ini, sebuah partai politik idealnya memiliki minimal 38 kursi agar keterwakilan fraksi di setiap komisi dapat terpenuhi secara optimal.

“Kalau dikaitkan dengan jumlah komisi dan AKD, yang ideal memang 38 kursi, ya sekitar 5,5 sampai 6 persen. PDI Perjuangan pada tingkat itu. Kalau hanya satu orang per komisi, representasi keterwakilan tidak akan terpenuhi,” ujar Said di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (4/5).

Selain menetapkan angka di tingkat nasional, Said mengusulkan agar sistem ambang batas parlemen juga diterapkan secara berjenjang hingga ke tingkat DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Hal ini dinilai penting untuk memperkuat kelembagaan legislatif di daerah dan memastikan efektivitas jalannya pemerintahan daerah.

Said memberikan gambaran skema paralel, di mana jika tingkat nasional ditetapkan sebesar 6 persen, maka tingkat provinsi berada di angka 5 persen, dan tingkat kabupaten/kota sebesar 4 persen.

“Harus paralel dari atas sampai ke bawah. Kalau di provinsi dan kabupaten/kota tidak ada parliamentary threshold, itu akan menyulitkan DPRD dan pemerintah daerah dalam pengambilan keputusan,” tambahnya.

Pernyataan Said ini merupakan tanggapan atas usulan Yusril Ihza Mahendra yang sebelumnya menyarankan ambang batas minimal partai politik cukup 13 kursi, menyesuaikan dengan jumlah 13 komisi yang ada di DPR RI saat ini.

Yusril berpendapat partai yang tidak mencapai angka tersebut bisa bergabung dengan fraksi lain agar suara pemilih tidak hangus.

Namun, Said menilai angka 13 kursi belum cukup kuat untuk mencerminkan fungsi pengawasan dan legislasi partai di parlemen.

Bagi PDIP, standar minimal dua orang per komisi (total 38 kursi) adalah angka yang lebih rasional untuk menjamin kualitas demokrasi dan kinerja setiap fraksi di DPR RI.[prs]