Tanggapi Yusril, PKB Tekankan Dasar Rasionalitas dalam Penetapan Ambang Batas Parlemen Pemilu 2029

Tanggapi Yusril, PKB Tekankan Dasar Rasionalitas dalam Penetapan Ambang Batas Parlemen Pemilu 2029
Sekjen PKB Hasanuddin Wahid /NET

Realitarakyat.com – Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menyatakan belum menetapkan angka spesifik terkait ambang batas parlemen (parliamentary threshold/PT) untuk Pemilu Legislatif 2029.

Namun, PKB menekankan bahwa penentuan angka tersebut harus didasarkan pada perhitungan yang rasional agar tidak menghilangkan suara sah pemilih.

Sekretaris Jenderal DPP PKB, M. Hasanuddin Wahid, menegaskan bahwa meskipun ambang batas diperlukan untuk stabilitas politik, penetapannya tidak boleh mengabaikan prinsip kedaulatan rakyat.

“Soal PT, itu kita belum mematok harus angkanya berapa. Tetapi pola pikirnya, cara menghitungnya, itu begini bahwa bagaimana PT ini tidak memberangus suara yang sah,” ujar Hasanuddin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (4/5).

Hasanuddin menjelaskan ada dua poin utama yang harus menjadi acuan dalam menentukan ambang batas parlemen. Pertama, sistem politik harus akuntabel tanpa menghilangkan kedaulatan rakyat.

Kedua, sistem tersebut harus menjamin kualitas demokrasi agar tidak terjadi tirani mayoritas maupun diskriminasi terhadap kelompok minoritas.

Terkait besaran angka, PKB mengaku bersikap fleksibel, baik itu empat, lima, hingga tujuh persen, asalkan didasari oleh dasar pemikiran (reasoning) yang kuat dan disepakati bersama oleh seluruh pemangku kepentingan.

“Jadi bukan harga mati empat, lima, atau tujuh persen, tetapi kita ingin membangun reasoning-nya terlebih dahulu. Kalau alasannya sama, PKB pasti setuju,” tambahnya.

Selain di tingkat nasional, pria yang akrab disapa Cak Udin ini mengusulkan agar ambang batas parlemen diterapkan secara seragam hingga tingkat daerah. Langkah ini dinilai penting untuk menjaga konsistensi sistem kepartaian dari pusat hingga kabupaten/kota.

“Jangan dipisahkan antara ambang batas nasional dan daerah. Kalau mau, dibuat seragam dari atas ke bawah, tinggal ditentukan PT daerahnya berapa,” jelas anggota Komisi XI DPR RI tersebut.

Pernyataan PKB ini muncul sebagai respons atas usulan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra. Sebelumnya, Yusril menyarankan agar ambang batas dikaitkan dengan jumlah komisi di DPR RI.

Yusril mengusulkan setiap partai minimal memperoleh 13 kursi sesuai jumlah komisi saat ini, atau membentuk koalisi agar tidak ada suara pemilih yang terbuang.

Menanggapi hal itu, PKB memilih untuk mengedepankan dialog mengenai landasan filosofis dan teknis sebelum mengunci angka pasti dalam undang-undang.[prs]