Realitarakyat.com – Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung mulai menyelidiki dugaan pengurusan perkara yang melibatkan Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Sumatera Selatan, Atang Pujiyanto. Kasus ini resmi ditangani jajaran Pidsus setelah adanya pelimpahan dari bidang pengawasan.
Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, mengonfirmasi bahwa pihaknya tengah mendalami berkas pemeriksaan awal terkait perkara tersebut.
“Ya, sedang kita cek dulu, kita dalami. Kita pelajari dulu (berkasnya),” ujar Syarief kepada wartawan di Jakarta, Kamis (14/5).
Penyelidikan ini merujuk pada kapasitas Atang Pujiyanto saat menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, bukan dalam tugasnya saat ini sebagai Aspidum Kejati Sumsel. Sebelumnya, Atang telah menjalani proses klarifikasi di bidang pengawasan Kejaksaan Agung.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel, Ketut Sumedana, menegaskan bahwa tidak ada penjemputan paksa dalam proses pemeriksaan ini. Menurutnya, pihak Kejati Sumsel yang meminta yang bersangkutan untuk memenuhi panggilan Kejagung guna memberikan keterangan.
“Bukan diamankan, kita yang minta yang bersangkutan ke Kejagung karena masih tahap klarifikasi. Tidak ada kaitannya dengan tugas yang bersangkutan selaku Aspidum Kejati Sumsel,” tegas Ketut.
Hingga saat ini, Kejagung belum memberikan rincian lebih lanjut mengenai kasus spesifik yang tengah dipelajari. Tim penyidik masih fokus melakukan sinkronisasi data dari hasil pemeriksaan bidang pengawasan sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.







