Realitarakyat.com – Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) resmi menetapkan wabah Ebola di Republik Demokratik Kongo dan Uganda sebagai Darurat Kesehatan Masyarakat yang Meresahkan Dunia (Public Health Emergency of International Concern/PHEIC).
Meski berstatus darurat internasional, WHO menyatakan bahwa situasi saat ini belum memenuhi kriteria sebagai pandemi global.
Ketetapan ini diambil setelah Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Afrika (Africa CDC) melaporkan adanya 13 kasus Ebola yang terkonfirmasi laboratorium di Kongo, di mana empat di antaranya berujung kematian.
Selain itu, otoritas setempat tengah menyelidiki 246 kasus yang belum terkonfirmasi serta 65 kasus kematian lain yang diduga kuat terkait dengan virus tersebut.
“Penyakit Ebola yang disebabkan virus Bundibugyo di Republik Demokratik Kongo dan Uganda merupakan darurat kesehatan masyarakat yang meresahkan dunia (PHEIC), tetapi belum memenuhi kriteria sebagai darurat pandemi,” tulis pernyataan resmi WHO, Minggu (17/5/2026).
Merespons lonjakan kasus di negara tetangga, Pemerintah Uganda langsung menetapkan status siaga tinggi pada Jumat (15/5/2026).
Langkah ini diambil tidak lama setelah Kementerian Kesehatan Uganda sempat menyatakan wabah Ebola di negaranya telah berakhir pada akhir April lalu.
Hingga saat ini, WHO mengakui jumlah pasti warga yang terinfeksi beserta peta sebaran wilayahnya masih belum diketahui secara menyeluruh.
Sebagai langkah antisipasi awal, WHO telah mengirimkan tim ahli ke Uganda sejak akhir Januari untuk membantu penanganan medis, disusul dengan dimulainya uji coba vaksin Ebola pertama di negara tersebut pada Februari lalu.
Dengan ditetapkannya status PHEIC berdasarkan Peraturan Kesehatan Internasional 2005, seluruh negara di dunia kini memiliki kewajiban hukum untuk merespons secara cepat dan mengoordinasikan tindakan pencegahan guna mencegah meluasnya virus lintas negara. (*)






