Realitarakyat.com — Komisi IV DPR RI mendesak Kementerian Kehutanan untuk memberikan kejelasan terkait eksekusi putusan pengadilan senilai Rp18 triliun terhadap sejumlah korporasi pelaku kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Pasalnya, proses eksekusi terhadap putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) tersebut dinilai berjalan lambat.
Desakan itu disampaikan oleh Anggota Komisi IV DPR RI, M. Habibur Rochman, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pejabat Eselon 1 Kementerian Kehutanan di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (30/6/2026).
Ia menyoroti sebagian besar nilai gugatan lingkungan yang dimenangkan negara hingga kini belum berhasil ditagih.
“Kiranya bisa dijelaskan kepada kami status eksekusi putusan yang telah bernilai inkrah sebesar Rp18 triliun tadi. Berapa nilai yang sudah benar-benar masuk ke kas negara sebagai PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak), lalu berapa perkara yang masih tertahan eksekusinya,” ujar Habibur.
Politisi Fraksi Partai Nasdem ini menegaskan, transparansi dan ketegasan eksekusi sangat penting untuk memberikan efek jera kepada korporasi serta memulihkan kerugian negara akibat kerusakan ekologis.
Apalagi, aktivitas pembukaan lahan dengan cara membakar oleh manusia masih menjadi pemicu utama karhutla di Indonesia.
Kondisi tersebut diperparah karena belum semua daerah memiliki peraturan daerah (perda) atau peraturan gubernur yang mengatur sistem pengendalian kebakaran.
Melalui interpelasi ini, DPR berharap penegakan hukum lingkungan tidak berhenti di atas kertas, melainkan berdampak nyata pada pemulihan kawasan hutan yang rusak. (ndi)







