DPR, DPD, dan Pemerintah Sepakat Lanjutkan Pembahasan RUU Daerah Kepulauan

DPR, DPD, dan Pemerintah Sepakat Lanjutkan Pembahasan RUU Daerah Kepulauan
Ketua Tim Kerja (Timja) RUU Daerah Kepulauan DPD RI, Andi Sofyan Hasdam. //sugandi /realitarakyat.com

Realitarakyat.com — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Pemerintah sepakat untuk melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan ke tahap selanjutnya hingga disahkan menjadi undang-undang.

Kesepakatan tersebut diambil dalam Rapat Panitia Khusus (Pansus) DPR RI bersama pemerintah yang digelar di ruang rapat Komisi XIII DPR RI, Senayan, Jakarta, pada Kamis (25/6/2026).

Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua Pansus RUU Daerah Kepulauan, Mercy Barends, tersebut berjalan kondusif.

Seluruh fraksi di DPR RI beserta DPD dan perwakilan pemerintah menyatakan persetujuan mereka untuk mengawal regulasi ini tanpa memberikan catatan khusus yang menolak.

Usai menghadiri rapat, Ketua Tim Kerja (Timja) RUU Daerah Kepulauan DPD RI, Andi Sofyan Hasdam, menyatakan bahwa regulasi ini sangat krusial untuk mengubah arah pembangunan nasional yang selama ini dinilai masih berorientasi pada daratan (land-oriented).

Melalui UU ini, katanya, wilayah kepulauan akan mendapatkan afirmasi berupa dana khusus guna mempercepat pembangunan daerah.

“Masyarakat di daerah kepulauan selama ini menghadapi tantangan berat, mulai dari sulitnya transportasi, rendahnya kualitas pelayanan publik, hingga akses pendidikan yang terbatas. Padahal, sejak Deklarasi Djuanda, Indonesia sudah diakui sebagai negara kepulauan,” ujar Sofyan kepada wartawan usai rapat.

Sofyan menambahkan, Pansus DPR RI menargetkan pembahasan regulasi ini dapat rampung paling lambat dalam tiga masa sidang.

Kendati demikian, melihat komitmen kuat dari seluruh pihak, ia optimis pembahasan RUU Daerah Kepulauan ini bisa selesai lebih cepat, yakni dalam dua masa sidang.

Senada dengan Sofyan, Wakil Ketua Pansus, Pangeran, menekankan bahwa RUU Daerah Kepulauan mengusung semangat kehadiran negara dalam menyelesaikan persoalan menahun yang dihadapi masyarakat pesisir.

Menurutnya, undang-undang ini akan menjadi instrumen penting untuk mewujudkan keadilan dan pemerataan pembangunan di seluruh wilayah Indonesia. (ndi)