KPK Periksa 14 Saksi Kasus Korupsi Bupati Pekalongan Nonaktif Fadia Arafiq

KPK Periksa 14 Saksi Kasus Korupsi Bupati Pekalongan Nonaktif Fadia Arafiq
Bupati Pekalongan nonaktif, Fadia Arafiq. //net

Realitarakyat.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 14 orang saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan jasa tenaga alih daya yang menjerat Bupati Pekalongan nonaktif, Fadia Arafiq.

Pemeriksaan lanjutan ini berlangsung di Mapolres Pekalongan Kota, Jawa Tengah, pada Rabu (17/6/2026).

Kepala Kepolisian Resor Pekalongan Kota, AKBP Riki Yariandi, mengonfirmasi agenda tersebut.

Ia menjelaskan bahwa tim penyidik KPK meminjam fasilitas aula Posko Operasi di institusinya untuk menggali keterangan dari para saksi secara bertahap hingga Jumat, 19 Juni 2026.

“Polres Pekalongan Kota hanya diminta menyediakan tempat pemeriksaan untuk mendukung kelancaran proses hukum. Kami tidak mengetahui secara rinci materi maupun substansi perkara yang sedang ditangani karena sepenuhnya merupakan kewenangan KPK,” ujar Riki saat ditemui di Pekalongan, Rabu (17/6/2026).

Menurut informasi, 14 saksi yang dipanggil berasal dari unsur birokrasi, swasta, hingga internal partai politik. Mereka yang diperiksa antara lain staf DPD Partai Golkar Kabupaten Pekalongan berinisial EMM, Kasubag TUP dan Staf Ahli Kepegawaian berinisial DS, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Pekalongan WAN, Kepala BPJS Kesehatan Pekalongan SM, serta sejumlah pihak swasta dan wiraswasta seperti HCS, IW, MWI, AD, SGO, WO, SF, dan DHL.

Kasus ini bermula saat Fadia Arafiq terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di Semarang pada 3 Maret 2026.

Sehari setelahnya, Fadia resmi ditetapkan sebagai tersangka tunggal atas dugaan konflik kepentingan dalam pengadaan jasa tenaga alih daya di lingkungan Pemkab Pekalongan Tahun Anggaran 2023–2026.

Fadia diduga memenangkan perusahaan milik keluarganya, PT Raja Nusantara Berjaya (RNB), dalam sejumlah proyek daerah.

Dari total nilai kontrak pengadaan, Fadia beserta keluarganya diduga menerima aliran dana haram sebesar Rp19 miliar, di mana Rp13,7 miliar dinikmati langsung oleh Fadia dan keluarganya, sementara sisanya mengalir ke pihak lain serta disimpan dalam bentuk tunai. (*)