Realitarakyat.com – Markas Besar TNI menegaskan tidak ikut campur dalam keputusan oditur militer yang memilih tidak mengajukan banding atas vonis terhadap empat prajurit terkait kasus serangan air keras kepada aktivis KontraS, Andrie Yunus.
Kapuspen TNI Brigjen Muhammad Nas menekankan bahwa Mabes TNI menghormati seluruh tahapan hukum yang dijalankan komponen peradilan militer. “Tidak ada campur tangan Mabes TNI karena sudah masuk ke ranah pengadilan,” ujarnya, Minggu (21/6).
Sebelumnya, Oditurat Militer II-07 Jakarta menyatakan tidak mengajukan upaya hukum atas putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Majelis hakim menjatuhkan vonis beragam, mulai dari 1,5 hingga 3 tahun penjara, dengan tambahan pemecatan dari dinas militer bagi dua terdakwa.
Keempat terdakwa adalah Serda (Mar) Edi Sudarko, Lettu (Mar) Budhi Hariyanto Widhi, Kapten (Mar) Nandala Dwi Prasetia, dan Lettu (Pas) Sami Lakka. Sementara tim penasihat hukum terdakwa telah mengajukan banding atas putusan tersebut.
Kasus ini masih menjadi sorotan publik, sementara Mabes TNI menegaskan posisinya tetap menghormati proses hukum tanpa intervensi.(Din)







