Realitarakyat.com — Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah menegaskan bahwa anggaran Transfer ke Daerah (TKD) untuk tahun anggaran 2027 diproyeksikan tidak akan mengalami penurunan.
Pernyataan ini membantah kekhawatiran sebelumnya yang menyebut pangkasan dana TKD berpotensi mengancam pembiayaan gaji pegawai daerah dan guru honorer.
Said menjelaskan, berdasarkan pembahasan di Banggar, postur TKD tahun 2027 diproyeksikan berada di kisaran 2,55 hingga 2,79 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).
Secara nominal, angka ini justru diperkirakan lebih tinggi dibandingkan alokasi TKD tahun 2026 yang sebesar Rp649 triliun.
“Hitungan saya, dibandingkan 2026, tentu TKD nanti (tahun 2027) akan naik. Jadi istilah ‘TKD turun’ itu tidak ada, karena saat ini baru pada tingkat pembahasan postur,” kata Said saat ditemui di Gedung DPR, Jakarta, Senin (6/7/2026).
Meski demikian, Said menambahkan bahwa angka pasti mengenai besaran alokasi TKD tersebut baru akan diumumkan secara resmi oleh Presiden Prabowo Subianto dalam pidato Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) pada 16 Agustus 2026 mendatang.
Sebelumnya, isu penurunan anggaran ini mencuat setelah Wakil Ketua Komisi II DPR RI Aria Bima memproyeksikan dana TKD 2027 merosot menjadi Rp600 triliun.
Aria mengkhawatirkan penurunan tajam tersebut akan membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), terutama dalam mendanai gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) serta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Mengantisipasi hal itu, Komisi II DPR telah mendorong Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk aktif berkoordinasi dengan KemenPAN-RB dan Kementerian Keuangan.
Langkah ini diharapkan dapat memastikan agar pembiayaan gaji aparatur sipil daerah tetap diakomodasi oleh pemerintah pusat demi menjaga stabilitas pelayanan publik. (ndi)






