Fraksi Golkar DPR Desak Cabut Pasal Pengampunan Koruptor di RUU Kejaksaan

Fraksi Golkar DPR Desak Cabut Pasal Pengampunan Koruptor di RUU Kejaksaan
Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi Golkar, Firman Soebagyo. //net

Realitarakyat.com — Anggota DPR RI sekaligus Wakil Ketua Fraksi Partai Golkar MPR, Firman Soebagyo, mendesak DPR bersama pemerintah untuk mencabut pasal pengampunan koruptor melalui mekanisme denda dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Kejaksaan.

Ketentuan tersebut dinilai mencederai supremasi hukum serta melemahkan agenda pemberantasan korupsi di Indonesia.

Firman menilai, pasal yang memberi ruang kompromi bagi pelaku tindak pidana korupsi hanya dengan membayar denda merupakan preseden buruk bagi penegakan hukum dan membebani komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam memberantas korupsi.

“Adanya pasal kompromi dengan para koruptor dalam UU Kejaksaan yang mengatur tentang sanksi pengampunan dengan denda ini akan sangat mencederai semangat supremasi hukum. Ini salah satu tuntutan reformasi. Ini akan mempersulit Presiden Prabowo,” kata Firman dalam keterangan tertulisnya, Minggu (26/7/2026).

Menurut Firman, praktik korupsi di Indonesia saat ini sudah berada dalam kondisi yang sangat mengkhawatirkan sehingga membutuhkan kepemimpinan tegas serta dukungan penuh dari seluruh elemen bangsa.

Meski demikian, ia menekankan bahwa Presiden tidak dapat bekerja sendiri. Upaya penindakan korupsi menuntut komitmen kuat dari para menteri di kabinet, integritas aparat penegak hukum, serta pengawasan aktif dari masyarakat.

“Korupsi adalah musuh bersama yang harus diberantas tanpa kompromi,” ujar Firman menegaskan pentingnya evaluasi total terhadap pasal-pasal bermasalah dalam RUU Kejaksaan tersebut. (ndi)