Realitarakyat.com – Komisi VIII DPR RI resmi menyetujui usulan pembayaran uang muka (down payment) sebesar Rp4,07 triliun (setara 858,7 juta Riyal Arab Saudi) untuk pelaksanaan ibadah haji 2027. Anggaran tersebut akan dialokasikan khusus untuk mengamankan fasilitas tenda jemaah di Arab Saudi.
Keputusan ini diketok dalam Rapat Kerja Komisi VIII bersama Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf serta Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/7/2026).
Menteri Haji dan Umrah, Mochamad Irfan Yusuf, menjelaskan bahwa pembayaran ini sangat mendesak karena tenggat waktu pembayaran jatuh pada Rabu (15/7/2026) besok. Pembayaran ini merupakan syarat mutlak dari Pemerintah Arab Saudi sebagai bukti komitmen kepastian pengiriman jemaah haji tahun depan.
“Jika pembayaran tidak segera dilakukan sesuai tenggat, pemerintah Arab Saudi akan menganggap kita tidak mengirim jemaah, dan kuota tersebut akan dialihkan ke negara lain,” ujar Irfan usai rapat.
Sebaliknya, Irfan menambahkan bahwa jika Indonesia disiplin melakukan pembayaran tepat waktu, peluang untuk memanfaatkan kuota tambahan dari negara lain yang gagal membayar tepat waktu akan terbuka lebar bagi jemaah Indonesia. (*)







