Realitarakyat.com – Jaksa Agung RI ST Burhanuddin menunjuk Rudi Margono sebagai Pelaksana Tugas Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), menggantikan Febrie Adriansyah yang mundur sehari sebelumnya. Penunjukan ini dilakukan untuk memastikan penanganan perkara tetap berjalan hingga pejabat definitif ditetapkan.
Rudi saat ini menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas).
Ia lahir di Magetan, Jawa Timur, 6 Desember 1969, dan merupakan lulusan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya serta magister hukum Universitas Gadjah Mada.
Kariernya di Korps Adhyaksa dimulai sejak 1994, dengan pengalaman panjang di berbagai bidang, mulai dari tindak pidana umum, khusus, hingga perdata dan tata usaha negara.
Dalam perjalanan kariernya, Rudi pernah menjabat sebagai Kajati DKI Jakarta, Kabadiklat Kejaksaan RI, Wakajati NTT, Wakajati Yogyakarta, hingga Kajati Kepulauan Riau. Ia juga sempat masuk enam besar seleksi Deputi Penindakan KPK pada 2003.
Kepercayaan terhadapnya semakin menguat ketika Presiden Prabowo Subianto mengangkatnya sebagai Jamwas melalui Keppres Nomor 177/TPA Tahun 2024.
Selain berkarier sebagai jaksa, Rudi aktif di dunia akademik. Pada 2025, ia dikukuhkan sebagai Guru Besar Kehormatan Ilmu Hukum Pidana di Universitas Islam Sultan Agung (Unissula), Semarang. Dalam pidato ilmiahnya, ia menekankan pentingnya mekanisme perampasan aset hasil tindak pidana sebagai instrumen pemulihan kerugian negara dan korban.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan pergantian kepemimpinan tidak akan mengganggu proses penegakan hukum.
“Seluruh penanganan perkara tindak pidana khusus tetap berjalan profesional, independen, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Apakah Anda ingin saya buatkan judul alternatif yang lebih menekankan sisi karier, misalnya “Jaksa Karier Rudi Margono Isi Kursi Jampidsus”, atau sisi akademik seperti “Guru Besar Hukum Pidana Kini Plt Jampidsus(Arp)






