Komisi II DPR Pertanyakan Efektivitas Penyederhanaan Regulasi Kementerian ATR/BPN

hergun
Anggota Komisi II DPR RI Heri Gunawan. //Net

Realitarakyat.com — Anggota Komisi II DPR RI, Heri Gunawan, mengkritisi efektivitas penyederhanaan regulasi dalam tujuh layanan prioritas Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Menurutnya, program simplifikasi dan digitalisasi tersebut belum memperlihatkan pemangkasan birokrasi yang nyata bagi masyarakat.

“Penyederhanaan regulasi idealnya memotong jalur birokrasi. Namun, kami belum melihat ada berapa banyak meja birokrasi atau tahapan verifikasi yang berhasil dipangkas melalui simplifikasi ini,” ujar Heri dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II bersama Sekjen Kementerian ATR/BPN di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (1/7/2026).

Politisi Fraksi Partai Gerindra ini menyoroti data internal kementerian yang menunjukkan bahwa tingkat kepatuhan terhadap standar operasional prosedur (SOP) waktu pelayanan justru menurun dari 82 persen menjadi 78 persen.

Ia pun mempertanyakan hambatan teknis yang memicu penurunan performa layanan prioritas seperti pengecekan sertifikat dan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) tersebut.

Selain masalah kecepatan layanan, Heri mengingatkan agar pelonggaran syarat administrasi tidak membuka celah bagi mafia tanah atau oknum yang tidak bertanggung jawab.

Ia mendesak Kementerian ATR/BPN memperkuat mekanisme pengawasan agar layanan tetap berjalan akuntabel.

Di sisi lain, Komisi II DPR juga menyayangkan belum adanya afirmasi regulasi yang berpihak pada pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), khususnya terkait kemudahan proses balik nama sertifikat serta kemudahan pembebanan hak tanggungan untuk akses modal usaha. (ndi)