KPK: Eks Sekjen MPR Pakai Uang Gratifikasi Rp37,8 Miliar untuk Renovasi Rumah dan Nikahan Anak

KPK: Eks Sekjen MPR Pakai Uang Gratifikasi Rp37,8 Miliar untuk Renovasi Rumah dan Nikahan Anak
Mantan Sekjen MPR RI Maruf Cahyono saat jalani pemeriksaan di KPK. //net

Realitarakyat.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan aliran dana dugaan gratifikasi mantan Sekretaris Jenderal MPR RI periode 2019–2021, Ma’ruf Cahyono, yang nilainya mencapai Rp37,8 miliar.

Uang haram dari proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Setjen MPR tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk renovasi rumah hingga biaya resepsi pernikahan anaknya.

Plt. Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengungkapkan bahwa penyidik telah menyita sejumlah aset bernilai fantastis.

Di antaranya adalah uang tunai Rp1,9 miliar untuk renovasi rumah pribadi tersangka di Depok, serta dana operasional pesta pernikahan anak tersangka pada November 2020 lalu.

“KPK juga mengamankan sejumlah barang bukti dari rekanan pengadaan, seperti motor Harley Davidson, mobil Rubicon, sepeda Brompton, gitar mewah, hingga barang bukti elektronik berupa telepon genggam premium,” ujar Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (9/7/2026) malam.

Atas perbuatannya, Ma’ruf disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KPK kini resmi menahan Ma’ruf selama 20 hari ke depan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih untuk kepentingan penyidikan dan optimalisasi pemulihan aset negara.

Sebelumnya, saat digiring ke mobil tahanan pada Kamis sore, Ma’ruf mengklaim bersikap kooperatif dan telah memberikan banyak informasi kepada penyidik agar kasusnya menjadi terang.

Namun, ia enggan berkomentar lebih jauh mengenai dugaan modus perjalanan fiktif maupun isu aliran dana ke Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR RI. (*)