Realitarakyat.com – Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Lodewyk Pusung, resmi mengambil langkah perlawanan hukum dengan mengajukan permohonan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Gugatan ini dilayangkan guna menguji keabsahan status penetapan tersangka dan penahanan dirinya oleh Kejaksaan Agung terkait kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode anggaran 2025–2026.
Berdasarkan draf data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, permohonan praperadilan Lodewyk telah resmi teregister dengan Nomor 105/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL tertanggal Senin, 29 Juni 2026.
Pihak tergugat dalam draf ini adalah Jaksa Agung RI cq Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
“Klasifikasi perkara sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penetapan tersangka,” demikian bunyi draf keterangan resmi SIPP PN Jakarta Selatan yang dikutip Kamis (2/7/2026). Pengadilan menjadwalkan sidang perdana kasus ini akan digelar pada Senin, 13 Juli 2026 mendatang.
Dalam materi petitumnya, Lodewyk menilai tindakan hukum korps Adhyaksa yang menetapkan dirinya sebagai tersangka sekaligus menjebloskannya ke sel tahanan adalah bentuk tindakan sewenang-wenang yang menabrak hukum acara pidana.
Oleh sebab itu, ia meminta majelis hakim praperadilan menyatakan seluruh rangkaian penangkapan, penetapan tersangka, hingga penahanannya tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Kasus megaproyek berskala nasional ini mencuat setelah tim penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung menetapkan total enam orang pejabat teras dan swasta sebagai tersangka.
Selain Lodewyk Pusung, lima draf nama tersangka lainnya yang terseret dalam pusaran korupsi ini adalah:
1. Dadan Hindayana (Mantan Kepala BGN)
2. Sony Sonjaya (Mantan Wakil Kepala BGN)
3. Asep Yusuf Somantri (Kaki tangan tersangka Sony)
4. Andri Mulyono (Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal)
5. Glory Harimas Sihombing (Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review)
Tim penyidik mengungkapkan modus operandi kejahatan ini bermula dari draf penunjukan Satuan Pelayanan Program Gizi (SPPG) atau yayasan pengelola program MBG yang menyalahi draf regulasi induk. Sedianya, program MBG wajib dikelola mandiri oleh yayasan yang terafiliasi langsung dengan sekolah penerima manfaat.
Namun dalam realisasinya di draf lapangan, banyak yayasan yang ditunjuk paksa karena memiliki draf kedekatan atau afiliasi langsung dengan para petinggi di BGN, meskipun korporasi non-profit tersebut tidak memenuhi kualifikasi dan draf prasyarat hukum yang ditentukan.
Bongkar Proyek ‘Markup’ Fiktif: Dari Motor Listrik hingga TV 75 Inci
Kejagung juga membeberkan adanya perbuatan melawan hukum yang sistematis dalam proses pengadaan barang dan jasa di internal BGN melalui draf intervensi jahat terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Sejumlah rincian draf belanja pengadaan yang terindikasi sarat akan penggelembungan harga (markup) serta tidak sesuai dengan kebutuhan riil di lapangan antara lain:
Pengadaan 21.801 unit motor listrik dengan total nilai draf anggaran fantastis mencapai sekitar Rp1 triliun.
Pengadaan 32.000 pasang sepatu yang dinilai mubazir dan menabrak spesifikasi draf kebutuhan riil.
Pengadaan 31.000 unit komputer tablet yang prosesnya menyalahi ketentuan tata kelola draf pengadaan negara.
Pengadaan 5.400 unit televisi berukuran 75 inci yang ditemukan adanya selisih harga draf penggelembungan yang masif.
Akibat perbuatan koruptif para tersangka yang merugikan keuangan negara ini, Kejagung menjerat mereka dengan sangkaan pasal berlapis, yakni Pasal 603 dan 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.
Tim penyidik dipastikan siap mematahkan draf argumen pembelaan Lodewyk pada sidang praperadilan pertengahan bulan nanti.[prs]







