Realitarakyat.com — Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) menegaskan komitmennya untuk mendukung penuh langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menetapkan seorang oknum anggotanya, LMI, sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) tahun anggaran 2025–2026.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir menyatakan bahwa pihak kepolisian menghormati seluruh proses penegakan hukum yang sedang berjalan di Kejagung.
Polri dipastikan akan mengambil tindakan internal yang keras dan menolak segala bentuk impunitas terhadap anggotanya yang terbukti melanggar hukum.
“Polri senantiasa bersikap tegas sesuai ketentuan kedinasan yang berlaku dan berkomitmen tidak ada impunitas terhadap setiap individu personel Polri yang melakukan tindak pidana, termasuk tindak pidana korupsi,” kata Johnny Eddizon Isir dalam keterangan resminya di Jakarta, Kamis (2/7/2026).
Tersangka LMI diketahui merupakan perwira polisi aktif yang saat ini ditugaskan di luar struktur instansi Polri.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa LMI sempat menjabat sebagai Kepala Biro Hukum dan Humas BGN hingga Maret 2025, sebelum akhirnya bergeser menjadi Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama pada BGN.
Keterlibatan LMI dalam kasus rasuah ini bermula pada tahun 2025. LMI diduga menyalahgunakan wewenangnya dengan memerintahkan dua orang saksi, YCS dan RD, untuk mendirikan sebuah perusahaan dadakan.
Perusahaan tersebut digunakan sebagai kedok untuk menjual food tray (ompreng wadah makanan) kepada para calon mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Modus yang dilancarkan tersangka adalah menggelembungkan harga jual ompreng yang sudah ditentukan sepihak. Selisih dari harga tersebut disepakati sebagai jatah keuntungan bagi LMI, yang digunakan sebagai syarat atau pemulus agar proyek pengadaan dan kemitraan di SPPG tersebut disetujui (di-approve) olehnya. (*)







