Realitarakyat.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) meminta majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan untuk menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Mayjen (Purn) Lodewyk Pusung.
Tim Jaksa menegaskan bahwa seluruh dalil gugatan yang diajukan kubu Pemohon sama sekali tidak benar dan tidak memiliki dasar hukum.
“Kami berkesimpulan seluruh dalil yang dijadikan Pemohon untuk mengajukan Praperadilan ini adalah tidak benar dan tidak berdasar hukum,” ujar tim dari Kejagung saat membacakan jawaban permohonan Lodewyk di PN Jakarta Selatan, Selasa (28/7/2026).
“Oleh karena itu, kami memohon kepada Yang Mulia hakim perkara Praperadilan ini memutus: menolak permohonan Praperadilan dari Pemohon untuk seluruhnya,” tambahnya.
Menanggapi tuduhan penangkapan sewenang-wenang yang didalilkan pihak Lodewyk, Kejagung membantah keras hal tersebut dan menyatakan tidak pernah melakukan tindakan sebagaimana yang dituduhkan.
“Bahwa dalil Pemohon yang menyatakan Termohon telah melakukan penangkapan terhadap diri Pemohon adalah dalil yang tidak benar, tidak sesuai dengan fakta hukum, dan harus dikesampingkan. Faktanya, Termohon tidak pernah melakukan tindakan penangkapan terhadap Pemohon,” ujar Kejagung.
Tim penyidik menjelaskan bahwa penetapan Lodewyk sebagai tersangka dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025–2026 telah sah secara prosedur hukum melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-35 tertanggal 3 Juni 2026.
“Setelah penyidik memperoleh empat alat bukti, yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, barang bukti elektronik, dan barang bukti dokumen, yang berdasarkan alat bukti tersebut ditemukan keterkaitan Pemohon dalam dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program MBG pada BGN tahun 2025-2026,” terang Kejagung.
Sebelumnya, Lodewyk Pusung melalui kuasa hukumnya, OC Kaligis, melayangkan gugatan praperadilan untuk membatalkan penetapan tersangka, penahanan, hingga proses penyidikan perkara korupsi MBG yang ditangani oleh Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung.
Pihak Lodewyk menuntut hakim agar menyatakan seluruh proses hukum tersebut tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.[prs]







