Realitarakyat.com – Bidang Hukum (Bidkum) Polda Metro Jaya menilai gugatan praperadilan yang diajukan oleh pakar telematika Roy Suryo ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait prosedur penangkapan dan penggeledahan dirinya telah “salah kamar”.
Kepolisian menegaskan bahwa seluruh rangkaian tindakan upaya paksa yang dilakukan oleh tim penyidik di lapangan sudah sepenuhnya patuh pada aturan hukum yang berlaku.
Ketidaktepatan formalitas gugatan tersebut dinilai terlihat sangat mencolok pada dasar hukum yang digunakan oleh kubu pemohon dalam draf gugatannya.
“Praperadilan yang diajukan (Roy Suryo) mengajukan menggunakan UU baru, di situ sudah kelihatan sekali sudah salah pintu,” ujar Kepala Bidang Hukum (Kabidkum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Abrianto Pardede, kepada wartawan di Jakarta, Jumat (3/7/2026).
Guna mematahkan draf argumentasi hukum dari kubu Roy Suryo, korps bhayangkara tidak main-main dalam mempersiapkan amunisi persidangan.
Polda Metro Jaya mengonfirmasi telah menyerahkan sedikitnya 50 bukti dokumen administrasi penyidikan serta menghadirkan satu orang saksi ahli ke hadapan majelis hakim.
Langkah ini diambil guna meyakinkan pengadilan secara hukum bahwa draf proses hukum sejak awal penangkapan, penggeledahan, hingga draf penahanan eks Menteri Pemuda dan Olahraga tersebut sah demi hukum.
“Ini nanti yang akan ditampilkan hakim dalam kesimpulan sidang. Semoga hakim jeli, sehingga praperadilan bisa terbantahkan. InsyaAllah (memenangkan praperadilan), kalau kita optimisnya seperti itu,” terang Abrianto penuh keyakinan.
Rangkaian pembuktian dan draf saling jawab antar-kedua belah pihak dilaporkan telah tuntas bergulir di draf ruang persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjadwalkan sidang draf pembacaan putusan final praperadilan ini akan dibacakan secara terbuka pada Selasa, 7 Juli 2026 mendatang.
Putusan pekan depan akan menjadi penentu apakah draf penyidikan yang dilakukan kepolisian terhadap Roy Suryo dapat terus melaju ke draf sidang pokok perkara atau justru draf gugur demi hukum.[prs]







