SETARA Institute Desak Kejagung Serahkan Kasus Febrie Adriansyah ke KPK

SETARA Institute Desak Kejagung Serahkan Kasus Febrie Adriansyah ke KPK
Ketua Dewan Nasional Setara Institute Hendardi. //net

Realitarakyat.com — SETARA Institute mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk segera mengalihkan penanganan kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pengalihan ini dinilai penting guna menjamin independensi, transparansi, serta menghindari potensi konflik kepentingan dalam proses hukum.

Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi, menilai penahanan Febrie di Rumah Tahanan (Rutan) KPK tidak otomatis menjamin bahwa penanganan perkara telah memenuhi prinsip akuntabilitas dan independensi.

“Penahanan di Rutan KPK lebih tepat dibaca sebagai manuver politik untuk membangun kesan Kejagung menangani perkara ini secara objektif. Namun, penyidikan dan penuntutan tetap berada dalam kendali Kejagung,” ujar Hendardi dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (25/7/2026).

Hendardi menjelaskan, berdasarkan prinsip hukum nemo judex in causa sua (tidak seorang pun boleh mengadili perkaranya sendiri), penanganan kasus yang melibatkan mantan pejabat tinggi Kejagung idealnya dilakukan oleh lembaga penegak hukum lain yang independen.

Ia menduga ada dua alasan utama di balik keengganan Kejagung menyerahkan penanganan perkara Febrie ke KPK. Pertama, adanya upaya menjaga citra dan reputasi kelembagaan agar penanganan kasus tetap berada dalam kendali internal.

Kedua, Hendardi mengkhawatirkan adanya potensi pembatasan atau melokalisasi penanganan perkara agar hanya berhenti pada figur Febrie semata.

Menurutnya, hal tersebut berisiko menghambat pengungkapan keterlibatan pihak lain, baik secara horizontal maupun vertikal.

“Penegakan hukum yang demikian berisiko mengorbankan prinsip pengungkapan kebenaran secara menyeluruh (full disclosure). Kasus ini bukan hanya soal individu, tetapi menyangkut kredibilitas sistem penegakan hukum secara keseluruhan,” tegasnya.

Atas dasar tersebut, SETARA Institute mendorong KPK untuk mengambil alih penanganan kasus guna memastikan proses hukum berjalan bebas dari intervensi, memulihkan kepercayaan publik, serta menegakkan prinsip persamaan di hadapan hukum (equality before the law).