Terkait Tuduhan Ijazah Palsu, Dokter Tifa Didakwa Cemarkan Nama Baik Jokowi

Terkait Tuduhan Ijazah Palsu, Dokter Tifa Didakwa Cemarkan Nama Baik Jokowi
Dokter Tifa didakwa mencemarkan nama baik mantan Presiden Jokowi dalam kasus dugaan ijazah palsu. //net

Realitarakyat.com — Jaksa Penuntut Umum (JPU) membeberkan kronologi kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik yang menjerat Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa.

Dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (2/7/2026), Dokter Tifa resmi duduk di kursi terdakwa atas tuduhan menyebarkan informasi palsu terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).

JPU menyatakan perkara ini bermula pada 26 Maret 2025, saat ajudan Jokowi, Syarif Muhammad Fitriansyah, menemukan tiga unggahan di media sosial yang menuduh ijazah S1 Jokowi palsu, di mana salah satunya diunggah oleh terdakwa. Meski tim kuasa hukum Jokowi telah membantah tuduhan tersebut lewat konferensi pers pada 14 April 2025 dan menegaskan keaslian ijazah yang terkonfirmasi oleh Universitas Gadjah Mada (UGM), terdakwa tetap melanjutkan aksinya.

“Antara tanggal 22 April hingga 21 Mei 2025, ditemukan lagi 28 unggahan senada di media sosial. Terdakwa tetap menyampaikan tuduhan tersebut melalui berbagai unggahan, kegiatan diskusi, hingga tayangan talkshow,” papar JPU di persidangan.

Dalam berbagai unggahannya, Dokter Tifa mempersoalkan beberapa hal yang dianggapnya janggal, seperti desain sampul ijazah, foto wisuda, buku alumni, hingga dosen pembimbing. JPU menegaskan tuduhan tersebut tidak berdasar karena Joko Widodo secara sah tercatat sebagai mahasiswa Fakultas Kehutanan UGM sejak 28 Juli 1980, menyelesaikan 160 SKS, dan menerima ijazah sarjana resmi Nomor 1120 pada 5 November 1985.

Akibat perbuatan terdakwa, nama baik Jokowi dinilai tercemar secara pribadi. Tuduhan tersebut juga memicu pihak lain ikut menuduh Jokowi menggunakan ijazah palsu saat mencalonkan diri sebagai Wali Kota Solo, Gubernur DKI Jakarta, hingga Presiden.

Atas tindakannya, Dokter Tifa didakwa dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 434 ayat (1) jo. Pasal 441 ayat (1) KUHP baru (UU No. 1/2023) atau Pasal 310 ayat (1) KUHP, serta sejumlah pasal dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait manipulasi dan transmisi data elektronik secara ilegal. (*)