Realitarakyat.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan komitmennya untuk mendukung penuh penyidikan kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Bentuk dukungan konkret ini berupa pembukaan akses dan penyerahan hasil analisis berkala Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Febrie kepada pihak Kejaksaan Agung selaku penyidik perkara.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penyediaan data kekayaan ini berada di bawah koordinasi Direktorat Pencegahan dan Monitoring KPK yang secara proaktif menelusuri kepatuhan pelaporan harta mantan pejabat korps Adhyaksa tersebut.
Langkah ini dilakukan di luar mekanisme resmi supervisi perkara yang diatur undang-undang guna mempercepat pembuktian pidana yang tengah berjalan.
Pemeriksaan mendalam terhadap LHKPN Febrie dilakukan menyusul penemuan aset mewah berupa rumah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, yang digeledah penyidik Kortas Tipidkor Polri.
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Aminudin, mengungkapkan bahwa aset bernilai tinggi tersebut sebelumnya tidak terdeteksi dalam laporan berkala karena diduga kuat diatasnamakan pihak ketiga (nominee) yang tidak memiliki hubungan keluarga dengan tersangka.
Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka atas tiga kasus korupsi dan pencucian uang setelah memutuskan mundur dari jabatannya sebagai Jampidsus.
Status hukum ini disematkan menyusul rangkaian penggeledahan di rumah kediaman serta restoran afiliasinya yang mengamankan barang bukti sitaan berupa emas batangan puluhan kilogram hingga uang tunai dengan akumulasi nilai mencapai Rp476 miliar. (*)







