AS Cabut 175.000 Lebih Visa WNA, Perketat Aturan Imigrasi dan “Birth Tourism”

AS Cabut 175.000 Lebih Visa WNA, Perketat Aturan Imigrasi dan "Birth Tourism"
//net /ilustrasi

Realitarakyat.com – Departemen Luar Negeri Amerika Serikat (AS) mengumumkan pencabutan lebih dari 175.000 visa warga negara asing (WNA).

Kebijakan masif ini merupakan bagian dari pengetatan aturan keimigrasian di bawah pemerintahan Presiden Donald Trump.

Dalam pernyataan resmi pada Senin (10/8), Deplu AS menegaskan bahwa pencabutan izin tinggal tersebut menyasar WNA yang melanggar ketentuan visa, melakukan tindak kriminal, menyerukan kekerasan terhadap warga AS, serta membahayakan keamanan nasional.

Sebagian besar pemutusan izin tinggal ini dipicu oleh pelanggaran hukum, seperti kasus penganiayaan, pencurian, kejahatan narkotika, hingga mengemudi di bawah pengaruh alkohol atau obat terlarang (DUI).

Sejumlah kasus berat lainnya mencakup dakwaan pemerkosaan, perdagangan manusia, penculikan, hingga kepemilikan materi kekerasan seksual anak.

Selain kasus kriminal, pengetatan ini juga menyasar praktik birth tourism atau wisata melahirkan.

Kedutaan Besar AS di Afrika Utara dilaporkan mencabut lebih dari 100 visa milik orang tua asing yang sengaja datang ke AS agar anak yang dilahirkan otomatis mendapatkan kewarganegaraan Amerika Serikat.

Skala pencabutan visa yang kian masif ini mencerminkan kebijakan imigrasi agresif sejak Trump kembali menjabat.

Langkah tersebut turut diiringi peningkatan jumlah deportasi secara signifikan serta penerapan penyaringan pemohon visa baru yang lebih ketat, termasuk pemeriksaan mendalam terhadap akun media sosial. (*)