AS Desak Negara Amerika Latin Keluar dari Mahkamah Pidana Internasional

AS Desak Negara Amerika Latin Keluar dari Mahkamah Pidana Internasional
Menteri Pertahanan Amerika Serikat Pete Hegseth. //net

Realitarakyat.com — Menteri Pertahanan Amerika Serikat Pete Hegseth secara terbuka mendesak negara-negara Amerika Latin yang tergabung dalam Koalisi Anti-Kartel Amerika (ACCC) untuk keluar dari Mahkamah Pidana Internasional (ICC).

Dalam pidatonya di Panama pada Rabu (12/8), Hegseth menuding lembaga peradilan internasional tersebut telah merampas kedaulatan nasional serta berupaya mengadili personel militer secara tidak sah.

Hegseth menegaskan bahwa setiap negara berdaulat harus memiliki kewenangan penuh untuk mengerahkan pasukan dan melindungi warga negaranya berdasarkan hukum domestik masing-masing, bukan di bawah kendali birokrat internasional.

“Saya sangat mendorong setiap anggota ACCC untuk keluar dari ICC dan menolak upaya mereka merampas kedaulatan pemerintah dan pengadilan Anda,” ujar Hegseth, sebagaimana dikutip dari antaranews.com, Kamis (13/8/2026).

Menurutnya, ICC berupaya memperluas yurisdiksi atas personel militer AS dan negara-negara mitranya.

Ia menilai aturan-aturan tersebut hanya melemahkan kapabilitas tempur pasukan di lapangan dan menyebut tindakan ICC sebagai upaya perebutan kekuasaan yang melanggar hukum.

Dalam kesempatan yang sama, Hegseth mengumumkan bahwa Kolombia resmi bergabung dengan ACCC sebagai anggota ke-19 di bawah kepemimpinan Presiden Abelardo de la Espriella.

Kolombia juga disebut telah meminta bantuan Departemen Pertahanan AS untuk melancarkan operasi militer bersama dalam memberantas terorisme narkoba.

Desakan ini merupakan bagian dari kampanye Washington yang semakin gencar menentang ICC.

Sebelumnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan dukungannya kepada Menteri Luar Negeri Marco Rubio untuk menekan ICC guna melindungi para pemimpin sekutu, termasuk Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu, yang menjadi target penyelidikan pengadilan internasional tersebut.

Amerika Serikat sendiri bukan merupakan negara pihak dalam Statuta Roma dan secara konsisten menolak yurisdiksi ICC, terutama setelah pengadilan di Den Haag itu menerbitkan surat perintah penangkapan terhadap petinggi Israel terkait konflik di Jalur Gaza. (*)