Realitarakyat.com — Panitia Kerja (Panja) Baleg DPR RI menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas) tetap disusun sebagai RUU Penggantian dan dinyatakan siap diajukan sebagai RUU Usul Inisiatif DPR RI usai merampungkan 39 item perbaikan teknis.
Ketua Panja yang juga Wakil Ketua Baleg DPR RI, Mayjen TNI (Purn.) Sturman Panjaitan, menyampaikan hasil kesepakatan tersebut dalam Rapat Pleno Baleg DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Sabtu (15/8/2026).
Selain menetapkan format RUU Penggantian, Panja menyempurnakan aspek teknis naskah—termasuk penghapusan penjelasan Pasal 7, penataan definisi baku kata “kontraktor” pada Bab I, hingga koreksi rujukan pasal—sementara aspek substansi diserahkan kepada Komisi XII DPR RI selaku pengusul.
Sturman menjelaskan bahwa proses pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi ini dilakukan untuk memastikan RUU Migas memenuhi asas pembentukan peraturan perundang-undangan.
Hasil kerja Panja ini selanjutnya diserahkan kepada keputusan Rapat Pleno Baleg sebelum diteruskan kepada Pimpinan DPR RI. (*)







