Realitarakyat.com — Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menetapkan tenggat waktu pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset paling lambat pada Rapat Paripurna 15 Desember 2026.
Sebagai bentuk komitmen, jajaran pimpinan DPR menyatakan siap mengundurkan diri dari jabatan hingga keanggotaan legislatif jika target penyelesaian regulasi tersebut meleset dari jadwal.
Komitmen tersebut disampaikan langsung oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad saat menerima audiensi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026).
Dalam pertemuan yang juga dihadiri Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal dan Saan Mustopa, kesepakatan penanganan RUU Perampasan Aset tersebut resmi dituangkan dalam dokumen tertulis.
Pernyataan bersedia mundur bukan hanya berlaku untuk posisi pimpinan Dewan, melainkan diperluas hingga pengunduran diri sebagai anggota DPR atas permintaan langsung massa audiens.
Langkah krusial ini diambil guna memberikan jaminan hukum atas tuntutan masyarakat yang mendesak percepatan pengesahan undang-undang pemberantasan kejahatan finansial dan korupsi tersebut.
Kendati mematok target ketat, Dasco menegaskan proses pembentukan undang-undang tetap mengedepankan asas partisipasi publik yang komprehensif.
DPR berkomitmen membuka ruang rapat dengar pendapat umum untuk menyerap masukan dari AMPB maupun elemen masyarakat lainnya guna memperkaya dan memperkuat substansi RUU Perampasan Aset sebelum dibawa ke tahap pengambilan keputusan final. (ndi)







