Realitarakyat.com — Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra Kamrussamad menyatakan siap mengawal anggaran untuk mendukung kebijakan pengangkatan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi pegawai pemerintah pusat hingga berkesempatan mengikuti seleksi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Menurut Kamrussamad, pemerintah dan DPR telah menyepakati arah baru penataan guru PPPK. Kebijakan tersebut mencakup pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu, pemberian kesempatan bagi PPPK penuh waktu untuk mengikuti seleksi PNS mulai 2027, serta pengalihan status guru PPPK dari pegawai daerah menjadi pegawai pemerintah pusat.
Ia menilai, kebijakan tersebut harus diikuti dukungan anggaran yang memadai agar tidak berhenti sebagai keputusan administratif.
“Untuk memastikan ketiga kebijakan tersebut dapat terlaksana secara optimal dan berkelanjutan, diperlukan dukungan kebijakan fiskal yang memadai, khususnya melalui penguatan alokasi anggaran pendidikan dalam APBN,” kata Kamrussamad.
Kamrussamad menilai penguatan status guru PPPK bukan sekadar persoalan kepegawaian. Kebijakan tersebut berkaitan dengan kepastian karier, kesejahteraan, serta penghargaan terhadap pengabdian guru yang selama ini berada di ruang-ruang kelas.
Berdasarkan data yang disampaikannya, jumlah guru PPPK mencapai 955.245 orang, sementara guru PPPK paruh waktu berjumlah 231.246 orang.
Di sisi lain, proyeksi kebutuhan nasional formasi CPNS pada 2027 disebut mencapai 526.689 formasi untuk guru sekolah dan madrasah negeri. Kebutuhan tersebut juga mencakup tenaga pendidik untuk mendukung program Sekolah Rakyat dan Sekolah Unggul.
Kamrussamad menekankan pentingnya memastikan kebijakan tersebut mendapat dukungan anggaran dalam pembahasan RAPBN 2027.
Ia mengacu pada amanat konstitusi mengenai alokasi anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari APBN. Anggaran pendidikan tercatat meningkat dari Rp 480,25 triliun pada 2022 menjadi Rp 656,6 triliun pada 2025. Sementara outlook 2026 mencapai Rp 720,8 triliun dan RAPBN 2027 mengalokasikan Rp 820,9 triliun.
Menurut dia, sebagian anggaran tersebut perlu diarahkan untuk memperkuat kesejahteraan dan kepastian karier guru.
“Kita perlu memastikan alokasi anggaran pengangkatan PPPK menjadi PNS tersebut dapat diakomodir dalam APBN 2027. Oleh karena itu, DPR akan mengawal hal tersebut,” ujar Kamrussamad.
Ia mengatakan kebutuhan pembiayaan tetap harus diselaraskan dengan kemampuan fiskal negara. Karena itu, efisiensi terhadap belanja yang kurang prioritas dinilai perlu dilakukan untuk memberikan ruang bagi pembiayaan guru.
Pengalihan status guru PPPK menjadi pegawai pemerintah pusat, menurut Kamrussamad, juga dapat memberikan ruang fiskal lebih besar bagi pemerintah daerah.
Pasalnya, penataan tenaga honorer menjadi PPPK telah menambah beban anggaran sejumlah daerah, terutama daerah dengan kapasitas fiskal terbatas.
Kamrussamad menyebut mayoritas daerah memiliki kapasitas fiskal yang relatif lemah. Kondisi tersebut membuat pembiayaan tenaga PPPK menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah daerah.
Tekanan fiskal juga semakin besar dengan adanya ketentuan batas maksimal belanja pegawai daerah. Berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, belanja pegawai daerah dibatasi paling tinggi 30 persen dari total belanja daerah.
Dengan pengalihan pembiayaan guru PPPK ke pemerintah pusat, ia berharap daerah memiliki ruang anggaran lebih luas untuk pembangunan dan peningkatan pelayanan publik.
Kamrussamad menilai implementasi kebijakan tersebut membutuhkan koordinasi lintas kementerian dan lembaga.
Kementerian Keuangan perlu menyiapkan pembiayaan, sedangkan Kementerian Dalam Negeri harus memperkuat pengawasan terhadap pemerintah daerah agar tidak kembali mengangkat tenaga non-ASN di luar ketentuan.
Sementara itu, Kementerian PAN-RB diharapkan menyusun kebutuhan formasi secara akurat berdasarkan analisis beban kerja. Badan Kepegawaian Negara juga perlu memastikan basis data kepegawaian terintegrasi dan proses verifikasi berjalan transparan.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah serta Kementerian Agama, kata Kamrussamad, juga perlu memetakan kebutuhan guru berdasarkan kondisi nyata di setiap satuan pendidikan.
Pemerintah daerah pun diminta memastikan data kebutuhan tenaga pendidik akurat dan menghentikan perekrutan tenaga non-ASN baru yang tidak sesuai ketentuan.
“Melalui komitmen, kolaborasi, dan harmonisasi dari beberapa instansi tersebut, pengelolaan status dan kesejahteraan PPPK diharapkan dapat terwujud secara berkelanjutan,” kata Kamrussamad.
Ia menegaskan, pembahasan RAPBN 2027 menjadi momentum penting untuk memastikan kebutuhan anggaran pengangkatan dan penataan guru PPPK dapat masuk dalam APBN.
“DPR akan mengawal hal tersebut untuk memastikan pengalihan status PPPK dapat terlaksana sesuai harapan bersama,” ujar Kamrussamad.(Ess)







