Realitarakyat.com — Fraksi Partai Golkar DPR RI menyatakan siap mengawal percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset hingga ditargetkan rampung dan disahkan pada Desember 2026.
Ketua Fraksi Partai Golkar DPR RI sekaligus Sekretaris Jenderal Partai Golkar Muhammad Sarmuji mengatakan, RUU Perampasan Aset dibutuhkan untuk memperkuat upaya negara melacak, menyita, merampas, hingga memulihkan aset yang berasal dari tindak pidana.
Menurut dia, masyarakat membutuhkan instrumen hukum yang mampu memastikan hasil kejahatan tidak dapat terus dinikmati pelaku.
“Masyarakat menghendaki instrumen hukum yang lebih kuat agar hasil kejahatan tidak bisa dinikmati oleh pelakunya. RUU Perampasan Aset adalah salah satu instrumen penting untuk memperkuat pelacakan, penyitaan, perampasan, dan pemulihan aset hasil tindak pidana, sesuai prinsip negara hukum,” kata Sarmuji kepada wartawan, Kamis (27/8/2026).
Namun, Sarmuji menegaskan percepatan pembahasan tidak boleh mengabaikan prinsip kepastian hukum dan perlindungan hak warga negara.
Ia meminta RUU tersebut dilengkapi mekanisme pengawasan yang kuat sehingga kewenangan negara untuk merampas aset hasil kejahatan tidak berubah menjadi ruang penyalahgunaan kekuasaan.
“RUU Perampasan Aset harus memberi kepastian hukum, keadilan, perlindungan hak warga negara, serta mekanisme pengawasan yang kuat. Kita ingin negara punya kewenangan efektif merampas aset hasil kejahatan, tapi pada saat yang sama harus dipastikan tidak ada penyalahgunaan kewenangan,” ujar Sarmuji.
Untuk memperkuat substansi RUU, Sarmuji mendorong agar masukan dari berbagai unsur masyarakat terus dilibatkan dalam proses pembahasan.
Menurut dia, pandangan ahli dan akademisi diperlukan agar regulasi yang nantinya disahkan memiliki landasan hukum yang kuat sekaligus dapat diterapkan secara efektif.
“Karena itu, kami meminta agar masukan dari unsur masyarakat, termasuk para ahli dan akademisi, terus diintensifkan dalam proses pembahasannya,” katanya.
Sarmuji juga menekankan bahwa pemberantasan tindak pidana korupsi tidak cukup hanya dengan menjatuhkan hukuman kepada pelaku. Negara harus memastikan aset yang diperoleh dari kejahatan dapat dipulihkan melalui mekanisme hukum.
“Pelaku tindak pidana harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, dan aset yang terbukti hasil kejahatan harus dapat dipulihkan melalui mekanisme hukum untuk kepentingan negara dan masyarakat,” ujarnya.
Ia menilai pemulihan aset menjadi bagian penting dalam pemberantasan korupsi karena kerugian negara dan masyarakat harus dikembalikan semaksimal mungkin.
“Pemberantasan korupsi tidak boleh berhenti pada penghukuman pelaku, tetapi juga harus memastikan kerugian dan aset negara pulih secara maksimal,” lanjut Sarmuji.
Dalam proses pembahasan, Fraksi Partai Golkar berencana membangun komunikasi dengan seluruh fraksi di DPR RI. Langkah tersebut dilakukan untuk mencari titik temu mengenai substansi RUU Perampasan Aset.
Sarmuji mengatakan, Golkar memahami aspirasi masyarakat yang menginginkan pembahasan regulasi tersebut tidak berlangsung berlarut-larut.
“Fraksi Partai Golkar siap mengambil bagian dalam upaya mempercepat pembahasan RUU Perampasan Aset, dengan tetap memastikan substansinya kuat, adil, konstitusional, dan dapat dilaksanakan secara efektif. Golkar siap membangun konsensus lintas fraksi,” katanya.
Ia menegaskan dukungan Golkar terhadap percepatan pembahasan dilakukan secara serius dan terukur.
Menurut Sarmuji, penguatan instrumen hukum untuk memberantas korupsi merupakan kepentingan bersama, bukan agenda kelompok atau fraksi tertentu.
“Penguatan hukum untuk memberantas korupsi adalah kepentingan bersama seluruh anak bangsa, bukan kepentingan satu golongan atau fraksi tertentu. Fraksi Partai Golkar akan senantiasa mendukung setiap langkah legislasi yang membawa kebaikan bagi rakyat dan bangsa Indonesia,” ujar Sarmuji.
“Kami siap mengawal percepatan RUU Perampasan Aset,” tambahnya.(Ess)







