Iuran BPJS Kesehatan 2026 Masih Tetap, Ini Rinciannya

Iuran BPJS Kesehatan 2026 Masih Tetap, Ini Rinciannya

Realitarakyat.com  – Besaran iuran BPJS Kesehatan untuk seluruh kategori peserta masih mengacu pada ketentuan yang berlaku dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 63 Tahun 2022. Hingga Jumat (7/8/2026), belum ada perubahan tarif iuran bagi peserta mandiri maupun pekerja penerima upah.

Dalam aturan tersebut, peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan tetap mendapatkan pembiayaan penuh dari pemerintah sehingga tidak dibebankan pembayaran iuran setiap bulan.

Sementara itu, bagi peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) yang bekerja di instansi pemerintah, seperti Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI, Polri, pejabat negara, hingga pegawai pemerintah nonpegawai negeri, besaran iuran ditetapkan sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan. Dari jumlah tersebut, 4 persen dibayarkan oleh pemberi kerja dan 1 persen menjadi tanggungan peserta.

Ketentuan yang sama juga berlaku bagi pekerja di lingkungan BUMN, BUMD, dan perusahaan swasta, yakni iuran sebesar 5 persen dari gaji dengan komposisi pembayaran 4 persen oleh perusahaan dan 1 persen oleh pekerja.

Adapun bagi anggota keluarga tambahan, seperti anak keempat dan seterusnya, orang tua, maupun mertua yang didaftarkan oleh peserta PPU, dikenakan iuran sebesar 1 persen dari gaji atau upah untuk setiap orang dan menjadi tanggungan pekerja.

Untuk peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), peserta mandiri, serta peserta bukan pekerja, besaran iuran dibedakan berdasarkan kelas perawatan yang dipilih. Peserta Kelas III dikenakan iuran Rp42.000 per orang setiap bulan, Kelas II sebesar Rp100.000, dan Kelas I sebesar Rp150.000 per orang per bulan.

Sementara itu, iuran bagi veteran, perintis kemerdekaan, serta janda, duda, dan anak yatim piatu dari veteran atau perintis kemerdekaan tetap dibayarkan oleh pemerintah sesuai ketentuan yang berlaku.

BPJS Kesehatan juga mengingatkan bahwa pembayaran iuran dilakukan paling lambat setiap tanggal 10 setiap bulan. Meski tidak ada denda atas keterlambatan pembayaran iuran, peserta tetap perlu memperhatikan status kepesertaannya.

Sesuai regulasi, denda hanya dikenakan apabila peserta yang sebelumnya menunggak mengaktifkan kembali kepesertaannya, kemudian menjalani layanan rawat inap dalam waktu 45 hari sejak status aktif. Besaran denda dihitung sebesar 5 persen dari biaya diagnosis awal pelayanan rawat inap dikalikan jumlah bulan tunggakan, dengan perhitungan maksimal 12 bulan dan batas tertinggi denda sebesar Rp30 juta.

Khusus bagi peserta Pekerja Penerima Upah, kewajiban pembayaran denda pelayanan tersebut menjadi tanggung jawab pemberi kerja sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku.(Arp)