Realitarakyat.com – Tim penyidik khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) yang dikenal sebagai Tim 9 meriksa tiga orang saksi terkait penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, pada Selasa (11/8/2026).
Pemeriksaan saksi yang terdiri dari satu pihak swasta dan dua unsur perbankan ini dilakukan guna memperkuat bukti, memperjelas konstruksi hukum perkara, serta mendalami penelusuran aset (asset tracing) yang diduga berasal dari hasil kejahatan.
Perkembangan penyidikan perkara TPPU tersebut disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, dalam keterangannya di Jakarta pada Selasa (11/8/2026).
“Saksi itu yang memaparkan SOP seperti apa. Ada mekanisme-mekanisme sistem usahanya bergerak seperti apa kan ada aturannya. Itu BI yang punya (aturan, red.), BI yang tahu,” ucapnya.
Anang menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap pegawai Bank Indonesia (BI) berinisial S pada Senin (10/8/2026) difokuskan untuk menggali regulasi serta standard operating procedure (SOP) terkait operasional money changer atau tempat penukaran mata uang asing yang diduga dimanfaatkan dalam pusaran pencucian uang.
Kejagung memastikan seluruh proses penanganan perkara TPPU dijalankan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah.
Penyidikan kasus TPPU ini mengacu pada Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 tertanggal 20 Juli 2026.
Sprindik tersebut diterbitkan usai Kejagung menerima pelimpahan berkas perkara beserta barang bukti bernilai fantastis dari Polri, berupa emas batangan seberat 74 kilogram dan uang tunai valuta asing senilai ratusan miliar rupiah.
Dalam perkara dugaan TPPU bertindak pidana asal korupsi ini, Kejagung telah menetapkan dua orang tersangka, yaitu mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dan pihak swasta Nurman Herin.
Selain itu, Kejagung juga menerbitkan tiga sprindik lain hasil pengalihan perkara dari Polri yang menyeret Febrie Adriansyah, meliputi dugaan korupsi dan TPPU di PT KNI.
Dugaan korupsi tata kelola batu bara di PLTU yang memicu pemadaman listrik, serta dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan kasus PT Asabri yang juga menetapkan Don Ritto sebagai tersangka TPPU.[prs]







