Realitarakyat.com — Komisi I DPR RI resmi menyetujui permohonan pemerintah untuk menjual barang milik negara berupa satu unit kapal latih TNI Angkatan Laut, eks KRI Ki Hajar Dewantara-364, melalui mekanisme lelang.
Keputusan ini diambil dalam rapat kerja bersama Kementerian Pertahanan dan TNI AL di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026).
Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto menyatakan bahwa persetujuan ini merujuk pada Surat Presiden RI Nomor R-33/Presiden/07/2026 tertanggal 14 Juli 2026.
Berdasarkan Pasal 46 ayat (1) huruf c UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, pemindahtanganan aset negara bernilai Rp100 miliar atau lebih wajib mendapatkan persetujuan dari lembaga legislatif.
Wakil Menteri Pertahanan Donny Ermawan menjelaskan, kapal buatan Yugoslavia tahun 1979 tersebut kini sudah melebihi masa manfaat ekonomis dan teknis.
Sejak pelucutan persenjataan pada 2018 serta penurunan bendera perang (ular-ular) pada 2019, alutsista legendaris ini sudah tidak dapat difungsikan lagi sebagai kapal perang maupun digerakkan secara mandiri.
Pemerintah menilai opsi lelang sebagai langkah rasional untuk menghindari pemborosan anggaran akibat beban biaya pemeliharaan dan penyimpanan aset yang sudah tak beroperasi.
Selain mencegah penyusutan nilai aset secara terus-menerus, hasil penjualan lelang eks KRI Ki Hajar Dewantara-364 diproyeksikan akan menyumbang pemasukan ke kas negara melalui Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). (*)







