Realitarakyat.com — Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali menyediakan layanan SIM Keliling bagi warga Jakarta yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), Minggu.
Layanan tersebut dibuka untuk memudahkan masyarakat mengurus perpanjangan SIM tanpa harus datang langsung ke kantor Satpas.
Berdasarkan informasi melalui akun Instagram @tmcpoldametro, layanan SIM Keliling beroperasi mulai pukul 07.00 hingga 12.00 WIB.
Dua lokasi yang disiapkan, yakni:
- Jakarta Timur: Jalan Raden Mas Intan, di samping McDonald’s, Duren Sawit.
- Jakarta Barat: Jalan Panjang, di samping Indomaret, Kebon Jeruk.
Layanan SIM Keliling tersebut hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Pemohon perlu membawa sejumlah dokumen, yakni fotokopi KTP yang masih berlaku, SIM lama beserta fotokopinya, bukti pemeriksaan kesehatan, serta bukti tes psikologi.
Adapun SIM yang masa berlakunya telah habis tidak dapat diperpanjang melalui layanan SIM Keliling. Pemilik SIM tersebut harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Masa berlaku SIM saat ini ditetapkan selama lima tahun sejak tanggal penerbitan. Dengan demikian, masa kedaluwarsa SIM tidak lagi mengikuti tanggal lahir pemiliknya.
Untuk biaya perpanjangan, pemohon SIM A dikenakan tarif Rp80.000, sedangkan SIM C sebesar Rp75.000. Tarif tersebut mengacu pada PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Polri.
Selain biaya perpanjangan, pemohon perlu menyiapkan biaya pemeriksaan tambahan, yakni tes psikologi sebesar Rp100.000 dan tes kesehatan Rp50.000.
Masyarakat juga diingatkan untuk selalu membawa SIM yang masih berlaku saat berkendara.
Pengendara yang tidak dapat menunjukkan SIM yang masih berlaku dapat dikenai sanksi berdasarkan Pasal 288 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Sanksi tersebut berupa pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000.(Arp)







