Pantang Menyerah, Eks Waka BGN Lodewyk Pusung Kembali Ajukan Praperadilan Ketiga

Pantang Menyerah, Eks Waka BGN Lodewyk Pusung Kembali Ajukan Praperadilan Ketiga
Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Mayjen (Purn) Lodewyk Pusung/Net

Realitarakyat.com – Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Lodewyk Pusung, kembali melayangkan permohonan Praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Gugatan ini mencatatkan permohonan praperadilan ketiga yang diajukan oleh Lodewyk untuk melawan proses hukum Kejaksaan Agung.

Dalam gugatan terbarunya, Lodewyk berfokus menguji keabsahan tindakan upaya paksa penyitaan yang dilakukan oleh tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung.

Permohonan tersebut resmi terdaftar dengan nomor perkara: 150/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL sejak Rabu (26/8/2026).

“Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penyitaan,” sebagaimana tertera pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Jumat (28/8/2026).

Sidang perdana perkara ini dijadwalkan berlangsung pada Jumat (4/9/2026) mendatang dengan agenda pemanggilan para pihak.

Sebelumnya, langkah hukum serupa yang diajukan Lodewyk di PN Jakarta Pusat dinyatakan tidak dapat diterima karena pengadilan setempat tidak berwenang mengadili.

Sementara permohonan praperadilan terkait penetapan tersangka di PN Jakarta Selatan juga dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard) oleh Hakim Tunggal Abdul Affandi.

Sebagai informasi, Kejaksaan Agung telah menetapkan tujuh orang tersangka dalam skandal dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di BGN.

Para tersangka tersebut meliputi mantan Kepala BGN Dadan Hindayana; mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung.

Pihak swasta Asep Yusuf Somantri; Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono.

Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Glory Harimas Sihombing; serta Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan.

Kejagung membeberkan bahwa modus operandi korupsi dilakukan melalui penunjukan yayasan Satuan Pelayanan dan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terafiliasi dengan pejabat BGN meski tidak memenuhi kualifikasi mitra.

Selain itu, ditemukan indikasi penggelembungan harga (mark up) pengadaan barang operasional secara masif.

Mencakup 21.801 unit motor listrik senilai Rp1,03 triliun, 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit komputer tablet, serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.