Realitarakyat.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi menetapkan 10 orang tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang ditangani oleh enam kepolisian resor (polres) di wilayah hukum Polda Jambi hingga Kamis (27/8/2026).
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi Kombes Pol Taufik Nurmandia menyatakan seluruh tersangka merupakan individu yang sengaja membuka lahan perkebunan pribadi dengan cara membakar.
Total luas lahan yang terbakar akibat tindakan para tersangka mencapai 17,25 hektare.
Rincian penanganan perkara tersebar di beberapa wilayah, meliputi Polres Muaro Jambi dengan satu tersangka, Polres Tanjung Jabung Barat lima tersangka, Polres Tanjung Jabung Timur satu tersangka, Polres Tebo dua tersangka, serta Polres Sarolangun dan Polres Merangin masing-masing satu tersangka.
Para pelaku dijerat dengan UU Perkebunan, UU Kehutanan, serta UU Cipta Kerja.
Berdasarkan data Humas Polda Jambi periode Januari hingga 27 Agustus 2026, tercatat sebanyak 4.682 titik panas (hotspot) dengan total luas kebakaran mencapai 954,41 hektare.
Wilayah terdampak paling luas berada di Kabupaten Muaro Jambi (302,93 hektare) dan Tanjung Jabung Barat (214,40 hektare).
Pihak kepolisian menegaskan akan terus mengintensifkan penegakan hukum, patroli kawasan rawan, serta koordinasi pemadaman bersama TNI, BPBD, dan pemerintah daerah. (*)







