Hukum  

Polri Minta Hakim PN Jaksel Tolak Seluruh Permohonan Praperadilan Febrie!

Polri Minta Hakim PN Jaksel Tolak Seluruh Permohonan Praperadilan Febrie!

Realitarakyat.com – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) meminta hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menolak secara penuh permohonan praperadilan yang diajukan oleh mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, terkait keabsahan upaya paksa penyitaan.

Pernyataan tegas tersebut disampaikan dalam agenda persidangan pembacaan jawaban Termohon I (Polda Metro Jaya) dan Termohon II (Kortas Tipidkor Polri) di PN Jakarta Selatan.

“Menolak secara tegas seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon,” kata Kepala Bidang Hukum (Kabidkum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Abrianto Pardede, Rabu (19/8/2026).

Pihak kepolisian menilai argumentasi dan dalil yang dilayangkan kubu Febrie telah melenceng dari hakikat praperadilan dan menyentuh substansi atau materi pokok perkara tindak pidana korupsi serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Termohon terhadap dalil-dalil permohonan Pemohon dan menunjukkan ketidakbenaran seluruh dalil tersebut. Demikian halnya terhadap dalil-dalil permohonan praperadilan lainnya yang tidak relevan dengan konteks praperadilan dan tidak sama sekali menyangkut aspek yuridis, tidak akan Para Termohon tanggapi,” tutur Abrianto.

Polri menegaskan, merujuk pada ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), ruang lingkup praperadilan murni sebatas menguji formalitas atau legalitas prosedur administrasi penyidikan, bukan tempat untuk membuktikan unsur pasal pidana maupun asal-usul aset barang bukti.

Dalam berkas eksepsinya, Polri membeberkan bahwa pihak pemohon meminta hakim praperadilan menilai apakah uang dan emas yang disita merupakan hasil kejahatan atau bukan, serta menilai ada tidaknya saksi terkait dugaan pemerasan atau suap.

“Bahwa persoalan tersebut pada hakikatnya merupakan persoalan pembuktian materiil unsur tindak pidana yang seharusnya diuji dalam pemeriksaan pokok perkara melalui proses pembuktian yang lengkap, kontradiktif, dan berimbang,” ungkap Abrianto.

Atas dasar penyerampangan wewenang tersebut, Polri menilai petitum permohonan praperadilan nomor perkara 134/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL yang dipimpin hakim tunggal Richard Edwin Basoeki ini telah melampaui batasan hukum yang berlaku.

Untuk diketahui, dalam gugatannya, Febrie Adriansyah mempermasalahkan legalitas Surat Perintah Penyidikan Nomor Sp.Did/2932/VII/RES.3.3/2026/Polda Metro Jaya tertanggal 6 Juli 2026.

Selain itu, Febrie turut menggugat Surat Perintah Penggeledahan Nomor Sp.Gled/3006/VII/RES.3.3/2026/Polda Metro Jaya yang menjadi dasar penggeledahan kediaman keluarganya di kawasan Sentul, Cluster Parahyangan Golf 2, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.