Usai Rektor Tersangka KPK, Penerimaan Maba Unsoed Dievaluasi

Usai Rektor Tersangka KPK, Penerimaan Maba Unsoed Dievaluasi

Realitarakyat.com — Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) akan mengevaluasi proses penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) setelah rektornya, Akhmad Sodiq, ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Mendikti Saintek Brian Yuliarto mengatakan, pemerintah telah menunjuk Pelaksana Harian (Plh) Rektor Unsoed untuk memastikan kegiatan akademik tetap berjalan di tengah kasus hukum yang menjerat pimpinan kampus tersebut.

“Concern kita yang pertama adalah pelayanan terhadap seluruh civitas akademika, mahasiswa maupun dosen, jangan sampai terganggu,” kata Brian di Jakarta, Senin (24/8/2026).

Brian meminta Plh Rektor segera berkoordinasi dengan senat, dekanat, dan jajaran pimpinan perguruan tinggi. Langkah tersebut dilakukan agar proses perkuliahan dan pelayanan akademik tetap berjalan normal.

Selain menjaga keberlangsungan kegiatan kampus, Kemdiktisaintek telah membentuk tim untuk menelaah proses penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri.

“Sudah dibentuk tim untuk melakukan evaluasi proses penerimaan mandiri,” ujar Brian.

Wakil Menteri Diktisaintek Stella Christie mengatakan, kasus yang terjadi di Unsoed perlu dilihat secara menyeluruh. Menurut dia, pemerintah tidak cukup hanya memberikan respons terhadap perkara yang sedang berjalan, tetapi juga harus mencari celah sistem yang memungkinkan persoalan serupa terjadi.

Stella menilai sanksi terhadap pihak yang terlibat dalam perkara tersebut merupakan hal yang tidak terhindarkan. Namun, pemerintah juga akan mengkaji kemungkinan perbaikan sistem penerimaan mahasiswa baru di perguruan tinggi.

“Kita harus melihat apakah hanya satu atau memang ada perlu perbaikan secara sistem,” kata Stella.

Rektor Unsoed Jadi Tersangka

Sebelumnya, KPK menetapkan Rektor Unsoed Akhmad Sodiq dan Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan, Norman Arie Prayogo, sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait penerimaan mahasiswa baru.

KPK menduga terdapat permintaan uang sebesar Rp 650 juta kepada setiap calon mahasiswa Fakultas Kedokteran yang mengikuti seleksi jalur mandiri.

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, pada Agustus 2026, Norman diduga memerintahkan dua pihak perantara, Dian Mulia Wardhana dan Adhi Wiharto, untuk meminta uang tersebut kepada orangtua calon mahasiswa.

Namun, pembayaran uang itu tidak menjamin calon mahasiswa dinyatakan lulus seleksi mandiri.

Persoalan muncul ketika sejumlah calon mahasiswa yang telah membayar dinyatakan tidak lulus. Orangtua mereka kemudian meminta uang dikembalikan.

KPK menyebut uang tersebut telah digunakan oleh Dian dan Adhi untuk kepentingan pribadi. Kondisi itu kemudian membuat Norman diduga mencari dana lain untuk mengembalikan uang kepada para orangtua calon mahasiswa.

Kasus tersebut kini menjadi perhatian pemerintah untuk mengevaluasi tidak hanya proses penerimaan mahasiswa baru di Unsoed, tetapi juga kemungkinan pembenahan sistem secara lebih luas di perguruan tinggi.(Din)