32 Kasus Karhutla Belum Selesai, KLH: Kerugian Lingkungan Capai Rp5,3 Triliun

32 Kasus Karhutla Belum Selesai, KLH: Kerugian Lingkungan Capai Rp5,3 Triliun
Deputi Penegakan Hukum KLH/BPLH Irjen Pol Rizal Irawan. //net

Realitarakyat.com – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH)/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) mencatat sebanyak 32 perkara kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melibatkan perusahaan periode 2023–2025 belum tuntas, dengan potensi kerugian lingkungan mencapai Rp5,30 triliun.

Deputi Penegakan Hukum KLH/BPLH Irjen Pol Rizal Irawan menjelaskan, penanganan puluhan perkara tersebut ditempuh melalui tiga jalur hukum, yakni sanksi administratif, sengketa lingkungan hidup atau gugatan perdata, serta jalur pidana yang ditangani oleh penyidik Polri dari tingkat Polres, Polda, hingga Mabes Polri.

Selain menyelesaikan perkara terdahulu, KLH/BPLH memperketat pengawasan terhadap perusahaan yang diduga menjadi biang karhutla sepanjang Januari hingga 31 Agustus 2026.

Tercatat ada 19 perusahaan di tujuh provinsi yang telah dikenai tindakan pengawasan ketat, mulai dari pemasangan plang pengawasan hingga penyegelan oleh Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH).

Dari total 19 perusahaan tersebut, luasan area terbakar secara keseluruhan mencapai 11.046,69 hektare yang tersebar di wilayah Sumatra dan Kalimantan.

Kalimantan Selatan mencatatkan luasan area terbakar terbesar dengan 6.595,15 hektare dari tiga perusahaan, disusul Kalimantan Barat dengan 2.260,08 hektare dari tujuh perusahaan.

Pengawasan serupa juga diterapkan terhadap empat perusahaan di Sumatera Selatan (772,72 hektare), dua perusahaan di Kalimantan Tengah (99,40 hektare), satu perusahaan di Lampung (202,73 hektare), serta satu perusahaan di Riau (7,10 hektare). (*)