Realitarakyat.com — Kabar mengenai delapan warga negara Indonesia (WNI) yang diduga direkrut menjadi tentara Rusia mendapat perhatian anggota Komisi I DPR TB Hasanuddin. Ia mengingatkan adanya konsekuensi hukum terkait status kewarganegaraan bagi WNI yang bergabung dengan angkatan bersenjata negara asing.
TB Hasanuddin mengatakan perekrutan tentara oleh sejumlah negara biasanya dilakukan secara terbuka. Menurut dia, faktor ekonomi dapat menjadi salah satu alasan seseorang memilih bergabung dengan militer negara lain.
“Begini ya, rekrutmen itu biasanya terbuka. Biasanya negara-negara maju itu menawarkan, mau masuk atau tidak menjadi prajurit negara mereka,” ujar TB Hasanuddin saat dihubungi, Selasa (1/9/2026).
Ia menduga sebagian orang dapat melihat bergabung dengan militer asing sebagai peluang ekonomi. Ada pula kemungkinan seseorang yang telah lama bekerja di negara tersebut memilih menjadi prajurit sebagai salah satu cara untuk memperoleh kewarganegaraan.
“Ya pada umumnya komersial. Atau ada tujuan lain, misalnya dia bekerja di sana sudah cukup lama kemudian ingin menjadi warga negara,” katanya.
Namun, TB Hasanuddin menekankan bahwa keputusan tersebut memiliki konsekuensi terhadap status kewarganegaraan Indonesia.
Menurut dia, WNI perlu memahami ketentuan yang berlaku apabila memutuskan bergabung dengan militer negara asing. Ia juga menyebut ada kemungkinan sebagian orang telah mengetahui konsekuensi tersebut tetapi tetap mengambil keputusan untuk bergabung.
“Nah konsekuensinya itu yang saya tahu, ada yang memang mereka tahu kalau masuk menjadi prajurit, maka secara otomatis hilang kewarganegaraan Indonesianya. Tetapi ada juga yang sudah tahu dan sengaja,” ujarnya.
TB Hasanuddin mengatakan apabila informasi mengenai delapan WNI tersebut benar, mereka kemungkinan sudah bergabung dengan militer Rusia.
Karena itu, ia meminta pemerintah tidak hanya melihat persoalan tersebut sebagai kasus individual, tetapi menjadikannya bahan evaluasi untuk meningkatkan edukasi kepada masyarakat.
“Yang paling penting, ini menjadi pengalaman bagi pemerintah Indonesia,” kata dia.
Ia meminta Kementerian Luar Negeri memberikan informasi yang jelas kepada masyarakat mengenai konsekuensi hukum menjadi prajurit negara asing.
“Dalam hal ini, Kementerian Luar Negeri perlu memberikan informasi yang akurat bahwa jika saudara ikut menjadi prajurit negara asing, secara otomatis kewarganegaraan saudara akan hilang,” ujar TB Hasanuddin.
Sebelumnya, informasi mengenai dugaan delapan WNI menjadi tentara Rusia disampaikan Intelijen Ukraina melalui situs Foreign Intelligence Service of Ukraine (FISU).
Dalam keterangannya, intelijen Ukraina juga menampilkan dokumen identitas WNI yang diduga bergabung dengan militer Rusia. Mereka menyebut tawaran berupa bayaran tinggi, tugas non-tempur, percepatan memperoleh kewarganegaraan Rusia, dan tunjangan sosial menjadi sejumlah faktor yang disebut menarik minat warga asing.
Sementara itu, Pemerintah Indonesia masih memverifikasi informasi tersebut.
Juru Bicara I Kementerian Luar Negeri RI Yvonne Mewengkang mengatakan proses verifikasi dilakukan melalui perwakilan Indonesia di Rusia. Kemlu juga berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait untuk memastikan informasi tersebut.(Ess)







