Realitarakyat.com — Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mendesak Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengevaluasi sistem penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) serta memberantas pungutan liar pascapengungkapan sindikat pemalsuan dan peredaran 500 SIM palsu oleh Polres Siak, Riau.
Sahroni menyatakan di Jakarta, Kamis (17/9/2026), tingginya minat warga memilih jalan pintas (seperti membayar Rp550 ribu untuk SIM C palsu berbanding tarif resmi sekitar Rp100 ribu) mengindikasikan hambatan administratif atau pungli.
Ia meminta uji kompetensi diperbarui (up to date) dan menekankan tes kesiapan mental berkendara.
Polres Siak menangkap 8 tersangka penyebar 500 SIM palsu lintas wilayah sejak Juni 2026. Tarif dipatok dari Rp550 ribu (SIM C) hingga Rp1,7 juta (SIM B2 Umum).
Modus mencakup edit foto/KTP berbarcode palsu via aplikasi cetak stiker transparan di atas kartu bekas terhapus.
Pengungkapan ini menuntut respons sistemik kepolisian agar kemudahan akses resmi beriringan dengan standar kompetensi, sehingga ruang gerak calo maupun sindikat pemalsuan dokumen negara tertutup total. (ndi)







