Cegah Karhutla, Prabowo Dorong Penertiban Regulasi dan Korporasi

Cegah Karhutla, Prabowo Dorong Penertiban Regulasi dan Korporasi
Presiden Prabowo Subianto/Net

Realitarakyat.com – Presiden Prabowo Subianto menegaskan penertiban regulasi dan korporasi menjadi bagian penting dalam upaya mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla), khususnya di kawasan gambut.

Pemerintah, kata Prabowo, akan terus menyelidiki korporasi yang diduga melakukan pembakaran lahan secara sengaja.

Pernyataan tersebut disampaikan Prabowo dalam diskusi bersama akademisi mengenai penanganan lahan gambut dan potensi karhutla yang dipantau dari kanal YouTube Sekretariat Presiden di Jakarta, Jumat (25/9/2026).

Menurutnya, pencegahan karhutla tidak cukup hanya melalui penindakan terhadap pelaku, tetapi juga membutuhkan pembenahan regulasi.

“Kita akan selidiki terus korporasi-korporasi yang melakukan pembakaran sengaja. Yang pertama kita harus koreksi regulasi. Itu nanti kita harus tegas,” kata Prabowo.

Prabowo mengatakan masih terdapat sejumlah peraturan daerah (Perda) di tingkat kabupaten yang dinilai memberikan ruang untuk melakukan pembakaran lahan hingga dua hektare.

Menurutnya, ketentuan tersebut berpotensi menjadi celah yang menyulitkan pengendalian apabila pembakaran meluas dan menimbulkan kebakaran.

“Masih ada delapan Perda di kabupaten. Bayangkan yang mau pakai celah bahwa boleh bakar 2 hektare, yang menurut saya sama sekali tidak masuk akal bahwa satu orang boleh bakar 2 hektare. Kalau dia bakar 2 hektare bagaimana dihentikan itu kebakaran,” imbuh Prabowo.

Presiden menilai pembenahan regulasi perlu dilakukan untuk memperkuat langkah pencegahan karhutla. Ia juga menegaskan pemerintah akan tetap melakukan penyelidikan terhadap korporasi yang diduga sengaja melakukan pembakaran.

Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat pengendalian karhutla, terutama di kawasan lahan gambut yang memiliki karakteristik khusus dalam penanganan kebakaran.

Prabowo menekankan pentingnya aturan yang tegas agar tidak terdapat celah yang dapat menghambat upaya pencegahan dan penindakan.

Pemerintah sebelumnya juga telah menekankan penegakan hukum terhadap pelanggaran dalam penanganan karhutla.

Dalam keterangan resmi pada Agustus 2026, pemerintah menyatakan setiap pelanggaran hukum yang ditemukan dalam penanganan karhutla harus ditindak sesuai ketentuan yang berlaku.

Dengan penertiban regulasi dan penyelidikan terhadap korporasi yang diduga melakukan pembakaran secara sengaja, pemerintah berupaya memperkuat pencegahan karhutla dari sisi aturan maupun penegakan hukum.

Kebijakan tersebut diarahkan untuk mengurangi risiko kebakaran meluas dan memperkuat perlindungan kawasan gambut.[prs]