Diduga Salahgunakan Wewenang, Kemenimipas Usut Hunian Mewah Berfasilitas Golf di Lapas Cibinong

Diduga Salahgunakan Wewenang, Kemenimipas Usut Hunian Mewah Berfasilitas Golf di Lapas Cibinong
Inspektur Jenderal Kemenimipas, Rudi Setiawan. //net

Realitarakyat.com – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) membeberkan hasil investigasi sementara terkait temuan hunian mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor, Rabu (30/9).

Dalam penyelidikan tersebut, tim gabungan mendapati dua warga binaan diduga menghuni fasilitas mewah yang berdiri tanpa izin di kawasan aliran Sungai Ciliwung.

Inspektur Jenderal Kemenimipas, Rudi Setiawan, dalam konferensi pers di Lapas Kelas IIA Cibinong, Rabu (30/9), menyatakan bahwa pihaknya saat ini masih memproses temuan dua warga binaan yang menempati fasilitas khusus tersebut.

Selain masalah hunian napi, hasil investigasi juga mengungkap bahwa bangunan mewah itu didirikan secara swadaya tanpa menggunakan anggaran APBN, tidak terdaftar secara resmi, serta tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Rudi menegaskan, lokasi bangunan yang berada di pinggir aliran Sungai Ciliwung tersebut juga melanggar aturan karena wilayah sempadan sungai dilarang untuk didirikan bangunan.

Terkait temuan Ombudsman mengenai adanya foto figur tertentu—seperti dugaan foto Jimmy Masrin—di dalam hunian tersebut, Kemenimipas memastikan akan menindaklanjuti informasi itu untuk menyelidiki pihak-pihak yang diduga memberikan pembiaran.

Tim investigasi juga tengah mendalami pengadaan fasilitas penunjang lainnya, seperti ruang kebugaran (fitness) dan simulator golf di kawasan tersebut.

Dari temuan sementara ini, Rudi menyimpulkan adanya unsur penyalahgunaan wewenang.

Pelanggaran tersebut merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, khususnya Pasal 5 juncto Pasal 8. Berdasarkan aturan tersebut, oknum pegawai yang terbukti melanggar terancam sanksi disiplin berat, mulai dari penurunan jabatan, pembebasan dari jabatan, hingga pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS. (*)