Realitarakyat.com – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat sebanyak 53.490 tenaga kerja di Indonesia telah melaporkan diri terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) melalui Sistem Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sepanjang periode Januari hingga Agustus 2026.
Berdasarkan data Kemnaker, Provinsi Jawa Barat menempati posisi teratas sebagai daerah dengan jumlah laporan PHK terbanyak, yakni mencapai 10.880 orang atau sekitar 20,34 persen dari total keseluruhan nasional.
Posisi kedua disusul oleh Banten dengan 6.303 orang, Jawa Timur sebanyak 5.400 orang, Jawa Tengah 4.769 orang, serta DKI Jakarta sebanyak 3.900 orang.
Jika dirinci berdasarkan bulannya, lonjakan laporan PHK tertinggi tercatat pada Juni 2026 sebanyak 9.028 orang, disusul Mei (9.019 orang), April (8.498 orang), Februari (7.913 orang), Maret (7.187 orang), Januari (5.967 orang), Juli (4.897 orang), dan Agustus sebanyak 981 orang.
Kendati demikian, Kemnaker menjelaskan bahwa angka tersebut masih bersifat dinamis dan berpotensi mengalami perubahan.
Pasalnya, pekerja yang terkena PHK memiliki waktu hingga enam bulan sejak tanggal kejadian untuk melaporkan statusnya dan mengajukan klaim JKP, sebagaimana diatur dalam PP Nomor 6 Tahun 2025 dan Permenaker Nomor 2 Tahun 2025.
Selain itu, data yang masuk ke dalam sistem terlebih dahulu melalui proses deduplikasi kondisional untuk menyaring pencatatan ganda berdasarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Kemnaker juga menegaskan bahwa statistik ini hanya menghitung kasus PHK murni, di mana pekerja yang mengundurkan diri, memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia tidak dimasukkan ke dalam perhitungan. (*)







