Kejagung Lepas Tangan, Pegawai yang Terseret Kasus Kematian Sutrimo Tak Dapat Bantuan Hukum

Kejagung Lepas Tangan, Pegawai yang Terseret Kasus Kematian Sutrimo Tak Dapat Bantuan Hukum
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna. //net

Realitarakyat.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan tidak akan memberikan pendampingan hukum kepada pegawainya, Febrio Adianto, yang dijadwalkan menjalani pemeriksaan oleh kepolisian terkait kasus kematian Sutrimo.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa pemanggilan tersebut berkaitan dengan kapasitas pribadi Febrio dan bukan dalam kedudukannya sebagai pegawai instansi penegak hukum.

“Enggak ada (pendampingan hukum). Sementara ini ya. Pribadi, silakan saja itu. Sementara sebagai saksi kan,” ujar Anang kepada wartawan, Selasa (8/9).

Meski demikian, Kejagung memastikan pihaknya bersikap kooperatif serta menghormati sepenuhnya proses penyidikan yang sedang berjalan di Polda Metro Jaya, dan tidak akan melakukan intervensi maupun menghalangi jalannya pemeriksaan.

“Kita menghormati proses hukum yang dijalankan. Memang yang bersangkutan adalah pegawai di Kejaksaan Agung dan kita persilakan,” tuturnya.

Sebelumnya, nama Febrio Adianto mencuat setelah disebut-sebut sebagai pihak yang mengantar jenazah Sutrimo dari Klinik Mordent menuju Rumah Sakit Muhammadiyah Taman Puring.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, membenarkan bahwa pemeriksaan terhadap Febrio dilakukan atas usulan pihak keluarga korban yang meminta penyidik mendalami sejumlah saksi baru guna mengusut tuntas penyebab kematian Sutrimo.

“Mengusulkan beberapa nama yang akan dimintai keterangan, nanti secara bertahap akan kita laksanakan,” kata Budi di Polda Metro Jaya, Rabu (2/9). Saat dikonfirmasi mengenai keterlibatan Febrio, ia membenarkan bahwa nama tersebut masuk dalam daftar pihak yang akan didalami keterangannya.