Realitarakyat.com – Komisi III DPR RI menegaskan komitmennya mengawal transformasi penegakan hukum nasional dari keadilan formalistik menuju keadilan substantif dengan merespons cepat berbagai persoalan hukum yang dihadapi masyarakat.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyatakan, langkah tersebut diwujudkan melalui optimalisasi instrumen pengawasan parlemen dan implementasi produk legislasi baru, seperti KUHP nasional dan KUHAP baru.
Melalui ruang Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang kerap menjadi wadah pengaduan masyarakat, sejumlah kasus hukum yang dinilai janggal berhasil diselesaikan secara cepat dengan mengedepankan prinsip keadilan restoratif.
Selain respons cepat terhadap kasus personal, Komisi III juga fokus pada level struktural melalui kerja-kerja legislasi dan pengawasan.
Sejumlah pencapaian penting meliputi pengesahan UU Penyesuaian Pidana, revisi ketiga UU Polri, hingga pembentukan Panja Reformasi Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan serta Panja Mafia Tanah guna memperkuat integritas aparat penegak hukum.
Saat ini, Komisi III juga tengah menggenjot pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang ditargetkan rampung paling lambat Desember 2026.
Beleid ini disiapkan untuk melengkapi trilogi pembaruan hukum pidana Indonesia dalam rangka memaksimalkan pemulihan kerugian negara dari tindak pidana korupsi. (ndi)







